Mia Hadiati, Doktor ke-37 Prodi Doktor Hukum Untar

Senin (15/7/24), Promovendus Mia Hadiati telah berhasil mempertahankan Disertasi di depan Dewan Penguji yang berjudul “Model Alternatif Penyelesaian Sengketa terhadap Perceraian akibat Perkawinan di Bawah Umur di Indonesia”. Dengan keberhasilan ini, Mia Hadiati sukses mendapatkan gelar Doktor Hukum dan menjadi Doktor Hukum ke-37 di Prodi Doktor Hukum Untar.

Dalam disertasinya, Mia Hadiati mengatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan angka pernikahan di bawah umur tertinggi. “Saat ini Indonesia menempati ranking ke-37 sedunia dan tertinggi kedua di ASEAN, setelah Kamboja”, lebih lanjut Mia Hadiati menyampaikan bahwa pernikahan di bawah umur ini sangat rentan megalami permasalahan yang mengakibatkan perceraian karena pengendalian emosi yang masih belum stabil.

Alhasil, tingkat perceraian akibat perkawinan di bawah umur menjadi sangat tinggi, salah satu daerah yang mengalami tingginya tingkat perceraian adalah Kabupaten Malang. Mia Hadiati menuturkan bahwa, “Tingkat disepensasi perkawinan di Kabupaten Malang adalah yang tertinggi, di sisi lain, tingkat perceraian di Kabupaten Malang tertinggi kedua se-Indonesia.” Diantara faktor-faktor penyebab perceraian tersebut adalah, kematangan emosi dan psikologis, pendidikan yang rendah, dan perekonomian yang tidak stabil.

“Berbagai upaya sudah dilakukan oleh pemerintah untuk menekan angka perceraian, diantaranya melalui penguatan hukum dan perlindungan hukum, optimalisasi program pendidikan dan kesadaran masyarakat, serta program pemberdayaan ekonomi” lanjut Mia. Kemudian, sebagai alternatif penyelesaian sengketa peerceraian akibat perkawinan di bawah umur, Mia menawarkan Mediasi sebagai jalan keluarnya. “Fasilitative Mediation dapat dijadikan model penyelesaian sengketa perceraian akibat perkawinan di bawah umur, hal ini dikarenakan jenis ini memiliki keunggulan diantaranya, prosesnya lebih tersturktur, penekanannya lebih ditujukan kepada kebutuhan dan kepentingan para pihak yang berselisih, Mediator mengarahkan para pihak dari positional negotiation ke interest based negotiation yang mengarahkan kepada penyelesaian yang saling menguntungkan, dan Mediator mengarahkan pihak untuk lebih kreatif dalam mencari alternatif penyelesaian” jelas Mia.

Terakhir, Mia menyarankan kepada Pemerintah untuk melakukan kolaborasi dengan lembaga non-pemerintah dan masyarakat untuk menekan angka perceraian akibat perkawinan di bawah umur. Kolaborasi ini dapat diwujudkan melalui edukasi dan sosialisasi mengenai dampak perkawinan dini. Mia juga menyarankan agar dapat dibentuk lembaga konsultan family yang bekerjasama dengan lembaga peradilan untuk dapat mencegah perceraian melalui jalan mediasi.

Prof. Mella Ismelina F. R., S.H., M.Hum. selaku Promotor menyampaikan bahwa keberhasilan Mia Hadiati dalam mempertahankan disertasinya merupakan bukti dedikasi Mia Hadiati pada dunia pendidikan, utamanya di Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara.

Di depan dewan penguji, Mia berhasil mempertahankan disertasinya dan dinyatakan berhak menyandang gelar Doktor dan resmi menjadi Doktor ke-37 pada Prodi Doktor Hukum Untar. (MRS)

 

Baca selengkapnya
Mia Hadiati Raih Doktor Hukum Untar, Usulkan Mediasi Penyelesaian Sengketa Perceraian akibat Perkawinan di Bawah Umur

Berita Terbaru

Agenda Mendatang

 

27-29

Mei

Rapat Kerja Untar 2024

1

Juni

Hari Lahir Pancasila

31

Juli

Batas Akhir Pendaftaran Mahasiswa Baru

9-14

September

Pendidikan & Pelatihan Sertifikasi Mediator

1

Oktober

Dies Natalis ke – 62