Selasa (10/12/24), Moody Rizqy Syailendra Putra resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Tarumanagara (Untar) setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Tanggungjawab Negara Dalam Perlindungan Data Pribadi Terkait Pemanfaatan Teknologi Big Data di Indonesia”. Sidang promosi doktoral ini berlangsung pada Selasa, 10 Desember 2024, di Auditorium Kampus I Untar.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Rektor Untar, Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M., yang bertindak sebagai Ketua Sidang. Sebagai penguji hadir para akademisi terkemuka, yaitu Prof. Dr. Mella Ismelia F. R., S.H., M.Hum., Prof. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H., LL.M. Promotor utama dari penelitian ini adalah Prof. Dr. Gunardi Lie, S.H., M.H., dengan dukungan promotor pendamping Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M.
Dalam penelitiannya, Moody membahas pemanfaatan teknologi big data yang semakin masif, yang menuntut pengelolaan data secara efektif sekaligus memastikan perlindungan privasi masyarakat. Ia menyoroti adanya potensi kerentanan dalam keamanan sistem informasi yang dapat berakibat merugikan masyarakat, terutama ketika data pribadi disalahgunakan. Berdasarkan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), perlindungan data pribadi menjadi aspek yang sangat penting untuk diperhatikan oleh negara.
Moody mengidentifikasi sejumlah kelemahan dalam norma hukum yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah kurangnya pengutamaan antara sanksi adminsitrasi dan sanksi pidana terhadap prosesor data, belum adanya lembaga pengawas yang memadai, serta belum optimalnya implementasi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi. Untuk mengatasi hal tersebut, Moody merekomendasikan rekonstruksi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan menambahkan asas non-diskriminatif serta memberikan perhatian khusus kepada perlindungan kelompok rentan yang sering kali menjadi sasaran pelanggaran data, selain itu, Moody juga merumuskan pasal-pasal yang dapat dimuat dalam UU PDP ataupun peraturan turunannya.
Ia juga menyarankan agar pemerintah segera membentuk lembaga independen yang khusus menangani perlindungan data pribadi di Indonesia dan memastikan penegakan hukum berjalan secara efektif. Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi yang berpotensi disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Perolehan gelar doktor ini merupakan pencapaian luar biasa bagi Moody, yang pada usia 29 tahun menjadi Doktor Ilmu Hukum ke-43 di Universitas Tarumanagara. Dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sempurna 4.00, Moody berhasil menorehkan prestasi gemilang dan menambah daftar panjang lulusan berprestasi yang telah dihasilkan oleh Universitas Tarumanagara. Keberhasilannya diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan hukum perlindungan data pribadi di Indonesia. (HE)