Pada hari Rabu Tanggal 5 Maret 2025, telah berlangsung perkuliahan umum bersama dengan Prof. Dr. Stefan Koos dengan materi Basics of the European Competition Law. Prof. Dr. Stefan Koos membahas gambaran umum mengenai hukum persaingan usaha di Ini Eropa dan perbandingannya dengan hukum persaingan usaha di ASEAN. Hukum persaingan usaha di Uni Eropa bertujuan untuk menciptakan pasar yang adil dan terbuka bagi seluruh negara anggotanya. Dasar hukumnya berasal dari perjanjian penting seperti Treaty of Lisbon dan TFEU, yang menegaskan bahwa hukum Uni Eropa memiliki supremasi atas hukum nasional.
Salah satu prinsip Utama dalam Uni Eropa adalah kebebasan pergerakan, barang, jasa, tenaga kerja, dan modal di dalam pasar tunggal (Single Market). Untuk menjaga persaingan yang sehat, Uni Eropa menerapkan berbagai regulasi, termasuk larangan praktik bisnis yang tidak adil, seperti iklan menyesatkan dan perdagangan digital yang tidak transparan. Apabila sengketa terjadi, Pengadilan Uni Eropa memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan yang mengikat bagi negara anggota.
Selain itu, terdapat Prinsip Negara Asal (Country of Origin Principle), yang memungkinkan suatu produk atau jasa yang telah memenuhi standar di satu negara Uni Eropa untuk dipasarkan di negara anggota lainnya. Meskipun demikian, setiap negara tetap memiliki kebijakan domestic yang tidak boleh bertentangan dengan hukum Uni Eropa.
Jika dibandingkan dengan ASEAN, Uni Eropa memiliki system integrasi yang lebih kuat karena peraturannya lebih seragam dan mengikat. Sementara itu, ASEAN masih menghadapi tantangan dalam menyelaraskan kebijakan ekonomi antar negara anggotanya, sehingga hambatan tarif dan non-tarif masih menjadi kendala dalam perdagangan bebas di Kawasan tersebut.
Diharapkan dengan materi yang akan disampaikan Prof. Dr. Stefan Koos dapat memberikan banyak manfaat dan wawasan bagi kita semua. (MM/IA)