Expert Talk: Membahas Pagar Laut Bersama Dr. Hery Firmansyah

Pada kesempatan kali ini kami berkesempatan untuk mewawancarai Dr. Hery Firmansyah mengenai isu pagar laut yang sedang menjadi perbincangan publik.

Berikut merupakan pertanyaan dan tanggapan dari Dr. Hery:

1. Apa yang Bapak/Ibu ketahui tentang Masalah Pagar Laut?

Mungkin ada dualisme pandangan ada yang menganggap ini menjadi polemik hukum ada yang menganggap ini sebenarnya sesuatu yang tidak ada peristiwa hukum didalamnya terjadi secara alamiah, tapi bagaimanapun tentu harus diusut tuntas berkaitan dengan persoalan perlekatan hak diatas tanah itu yang menjadi perdebatannya apalagi  kemudian ada dugaan proses dari pendapatan haknya secara melawan hukum dan itu tujuan merugikan kepentingan masyarakat hukum sekitarnya dan juga akhirnya muncul polemik kemudian hari berkaitan dengan pencabutan apa yang sudah ditanam di sana yaitu berupa pagar-pagar laut yang diasumsikan.

2. ⁠Apakah ada pelanggaran norma hukum pidana di dalam kasus tersebut?

Karena ini masih asumsi, masih berupa dugaan maka kita menunggu juga berharap segera ditindaklanjuti adanya memang dugaan hukum pidana dari proses penyelidikan, penyidikan, dikumpulkan saksi, keterangan ahli, dokumen-dokumen pendukung sehingga ini bisa kita tegaskan disimpulkan ada tindakan pelanggaran  hukum atau tidak kalaupun ada pelanggaran hukum atau perbuatan melanggar hukum  dalam kaidah yang mana secara keperdataan atau secara pidana dan itu akan menentukan  cara atau proses untuk menyelesaikan  secara hukumnya tadi dari konteks pendekatan pidana ataukah secara keperdataan.

3. ⁠Ada Tindak Pidana apa saja yang kemungkinan ada dalam kasus Pagar Laut?

Kalau kita berasumsi bahwa ini adalah ujungnya benar ada pelanggaran hukum atau perbuatan non hukum pidana (Wederrechtelijkheid) maka bisa menggunakan beberapa alternatif pilihan hukum dengan ketentuan sanksi pidana yang ada tapi tentu sesuai yang ada tapi tentu sesuai harus dengan fakta hukumnya dan juga mendasarkan minimum dual bukti bahwa dalam hukum pidana itu ada yang mengatakan bahwa bukti itu harus seterang cahaya maka ini bukti ini harus diperkuat adapun undang-undang yang sangat berkaitan biasanya dalam beberapa perkara hukum yang berkaitan dengan tanah di cek dulu secara administratif benar nggak aturannya diikuti secara prosesnya tertib apa enggak kemudian ada nggak upaya untuk misalnya memalsukan maka ada pemalsuan dokumen pasal 263 kuhp misalnya atau kemudian kalau ini ternyata ada hubungan dengan suap menyuap kepada penyelenggara negara maka tidak menutup kemungkinan ada tindak pidana korupsi di dalamnya misalnya bisa juga ditarik karena tindak pidana pencucian uang tapi dalam konteks itu tentunya upaya untuk penegakan hukumnya bukan dipaksakan untuk mencari-cari pasal pidananya tapi memang ditemukan faktor hukum pendukung dan juga minimum dua alat bukti yang dimiliki atau dikantongi oleh penyidik.

4. ⁠Siapa yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana dalam kasus pagar laut?

Kalau tadi kita mengatakan ada kemungkinan digunakannya kuhp kalau memang ini ditemukan unsur pidananya terpenuhi unsur delik di dalamnya berarti kalau berkaitan dengan pemalsuan dokumen perlu dicek Kembali ada nggak oknum dari dalam Kementerian yang berwenang yang terlibat bermain dalam ranah itu atau unsur-unsur mana saja yang berkaitan dengan dikeluarkannya izin tadi dicek dari tingkat Bawah ketua RT rw sampai camat lurah mungkin yang kemudian mengeluarkan izin tersebut adakah yang tidak sesuai prosedur hukum dan berindikasi adanya pelanggaran tindak pidana sehingga ketika ada proses penegakan hukumnya itu kemudian memang murni satu tindakan hukum untuk memberikan efek jera karena bagaimanapun ini kan merugikan masyarakat adanya pemagaran terhadap laut tentunya nggak masuk logika hukum kita bagaimana dilakukan kok ada pembiarkan dan lain sebagainya dan ini tidak boleh dihentikan begitu saja tanpa ada penjelasan yang tegas kepada masyarakat dengan salah satu langkah hukum yang tegas yaitu proses penindakan hukum terhadap mereka yang melakukan dan berupaya untuk bermain-main dengan hukum tadi demi kepentingan pribadi atau kepentingan golongan.

5. ⁠Harapan Bapak terhadap penegakan hukum pidana dalam kasus pagar laut?

Sekali lagi ini harus dibuat secara transparan, terbuka harus bisa memenuhi asas akuntabilitas berarti dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat karena bagaimanapun kepentingan hukum Umum atau kepentingan hukum masyarakat tentunya perlu dilindungi di sana, jangan sampai hukum itu sifatnya tajam ke bawah tapi dia tumpul untuk ke atas nah tentu kita tidak ingin mengharapkan hal-hal semacam ini terjadi dalam penegakan hukum kita kita akan patuh dan percaya akan hukum ketika kita melihat bahwa faktanya hukum itu bersikap equality before the law persamaan di muka hukum jadi siapapun yang melanggar hukum siapapun dia tentu harus bertanggung jawab berdasarkan asas legalitas dalam hukum pidana dan kita berharap ini diusut tuntas jangan sampai setengah-setengah pelakunya harus dapat sanksi yang tegas dan proporsional dan tentunya harus diumumkan kepada masyarakat agar harapannya di kemudian hari tidak terjadi lagi peristiwa serupa yang kemudian merugikan sekali lagi kepentingan hukum masyarakat terima kasih.

Berita Terbaru

Agenda Mendatang

 

27-29

Mei

Rapat Kerja Untar 2024

1

Juni

Hari Lahir Pancasila

31

Juli

Batas Akhir Pendaftaran Mahasiswa Baru

9-14

September

Pendidikan & Pelatihan Sertifikasi Mediator

1

Oktober

Dies Natalis ke – 62