Fasilitas FH Untar : PKBH ( Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara)

PKBH FH UNTAR (Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara) adalah suatu organisasi bantuan hukum yang memberikan wadah bantuan bagi masyarakat kurang mampu secara cuma-cuma (Pro bono). Fokus utama dari PKBH FH UNTAR yaitu memberikan bantuan hukum khususnya dibidang hukum pidana dan juga konsultasi hukum serta pendampingan hukum. Adapun Program kegiatan PKBH FH UNTAR terdiri dari :

  • Penyuluhan Hukum

Penyuluhan hukum adalah kegiatan sosialisasi kepada warga binaan rumah tahanan untuk memberikan pemahaman tentang hak-hak mereka sebagai warga negara, serta mendorong mereka untuk patuh dengan hukum yang ada, dan mencegah diulanginya tindak pidana dan pelanggaran hukum. Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat terutama di rumah tahanan.

  • Pendampingan Hukum

Pendampingan hukum merupakan salah satu bantuan yang diberikan oleh Advokat PKBH FH UNTAR kepada klien atau pihak yang meminta bantuan dalam menghadapi proses hukum. Dalam hal ini, PKBH secara aktif memberikan bantuan hukum mulai dari konsultasi awal hingga sidang perkara selesai. Bantuan hukum yang diberikan mencakup penyusunan dokumen, menghadiri persidangan, memberikan pembelaan, dan juga mengupayakan mediasi atau negosiasi jika diperlukan. Selain itu, Advokat PKBH FH UNTAR juga membantu pihak yang didampingi dalam memahami hak-haknya, menganalisis putusan persidangan, dan jika perlu mengajukan banding atau kasasi. Tujuan dilakukan nya kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa bantuan hukum yang diberikan oleh Advokat PKBH FH UNTAR dilakukan secara maksimal dan memberikan keadilan bagi pihak yang berperkara.

Berita Terbaru

Agenda Mendatang

 

27-29

Mei

Rapat Kerja Untar 2024

1

Juni

Hari Lahir Pancasila

31

Juli

Batas Akhir Pendaftaran Mahasiswa Baru

9-14

September

Pendidikan & Pelatihan Sertifikasi Mediator

1

Oktober

Dies Natalis ke – 62