Keadilan Restoratif sebagai Paradigma Baru dalam Sistem Peradilan Pidana

Sistem peradilan pidana di Indonesia selama ini lebih banyak menggunakan pendekatan retributif, yakni penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku kejahatan sebagai bentuk pembalasan atas perbuatannya. Pendekatan ini cenderung menitikberatkan pada aspek penghukuman, yang tidak jarang mengabaikan pemulihan kerugian korban serta perbaikan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana. Dalam perkembangan pemikiran hukum kontemporer, muncul suatu paradigma alternatif yang disebut sebagai keadilan restoratif (restorative justice). Paradigma ini menawarkan penyelesaian perkara pidana melalui proses dialogis dan partisipatif antara pelaku, korban, dan masyarakat, dengan tujuan utama pemulihan keadaan, bukan semata-mata pemberian hukuman.

Keadilan restoratif menekankan penyelesaian perkara secara damai, sukarela, dan berdasarkan kesepakatan bersama. Dalam pendekatan ini, pelaku diharapkan mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab atas perbuatannya, sementara korban diberikan ruang untuk menyampaikan perasaan, kebutuhan, serta bentuk ganti rugi yang dianggap adil. Dengan demikian, keadilan tidak hanya dimaknai secara normatif, tetapi juga secara substantif dan menyeluruh.

Penerapan prinsip keadilan restoratif di Indonesia telah memperoleh legitimasi hukum, baik melalui peraturan perundang-undangan maupun kebijakan institusional. Di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerapan restorative justice diatur secara khusus dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan ini memberikan pedoman bagi penyidik untuk dapat menghentikan penyidikan perkara pidana tertentu apabila terpenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain: adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban, tindak pidana yang bersifat ringan, dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat luas.

Sementara itu, di tingkat Kejaksaan Republik Indonesia, penerapan keadilan restoratif diatur melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Melalui peraturan ini, jaksa diberi kewenangan untuk menghentikan proses penuntutan apabila telah tercapai perdamaian antara pelaku dan korban, kerugian telah dipulihkan, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berkeadilan sosial.

Selain itu, penerapan keadilan restoratif juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana diwajibkan penerapan diversi pada setiap tahapan proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Pendekatan ini menekankan perlindungan terhadap anak, serta penyelesaian perkara melalui musyawarah yang melibatkan pelaku, korban, orang tua, dan tokoh masyarakat.

Meskipun telah memiliki dasar hukum yang jelas, implementasi keadilan restoratif di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya adalah belum meratanya pemahaman aparat penegak hukum mengenai konsep ini, lemahnya pengawasan dalam pelaksanaannya, serta belum adanya regulasi induk yang mengatur keadilan restoratif secara menyeluruh dan lintas sektor. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara lembaga penegak hukum, masyarakat, dan pembentuk kebijakan untuk memperkuat pelaksanaan prinsip keadilan restoratif di Indonesia.

Secara keseluruhan, keadilan restoratif merupakan paradigma baru yang memiliki potensi besar dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efisien, dan inklusif. Pendekatan ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan, tetapi juga mengedepankan pemulihan hak dan martabat korban, serta umtuk menjaga harmoni sosial dalam masyarakat. Dengan demikian, keadilan restoratif patut diposisikan sebagai komponen integral dalam reformasi hukum pidana nasional. (MM/GI)

Berita Terbaru

Agenda Mendatang

 

27-29

Mei

Rapat Kerja Untar 2024

1

Juni

Hari Lahir Pancasila

31

Juli

Batas Akhir Pendaftaran Mahasiswa Baru

9-14

September

Pendidikan & Pelatihan Sertifikasi Mediator

1

Oktober

Dies Natalis ke – 62