Keadilan Restoratif sebagai Paradigma Baru dalam Sistem Peradilan Pidana

Sistem peradilan pidana di Indonesia selama ini lebih banyak menggunakan pendekatan retributif, yakni penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku kejahatan sebagai bentuk pembalasan atas perbuatannya. Pendekatan ini cenderung menitikberatkan pada aspek penghukuman, yang tidak jarang mengabaikan pemulihan kerugian korban serta perbaikan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana. Dalam perkembangan pemikiran hukum kontemporer, muncul suatu paradigma alternatif yang disebut sebagai keadilan restoratif (restorative justice). Paradigma ini menawarkan penyelesaian perkara pidana melalui proses dialogis dan partisipatif antara pelaku, korban, dan masyarakat, dengan tujuan utama pemulihan keadaan, bukan semata-mata pemberian hukuman.

Keadilan restoratif menekankan penyelesaian perkara secara damai, sukarela, dan berdasarkan kesepakatan bersama. Dalam pendekatan ini, pelaku diharapkan mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab atas perbuatannya, sementara korban diberikan ruang untuk menyampaikan perasaan, kebutuhan, serta bentuk ganti rugi yang dianggap adil. Dengan demikian, keadilan tidak hanya dimaknai secara normatif, tetapi juga secara substantif dan menyeluruh.

Penerapan prinsip keadilan restoratif di Indonesia telah memperoleh legitimasi hukum, baik melalui peraturan perundang-undangan maupun kebijakan institusional. Di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerapan restorative justice diatur secara khusus dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan ini memberikan pedoman bagi penyidik untuk dapat menghentikan penyidikan perkara pidana tertentu apabila terpenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain: adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban, tindak pidana yang bersifat ringan, dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat luas.

Sementara itu, di tingkat Kejaksaan Republik Indonesia, penerapan keadilan restoratif diatur melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Melalui peraturan ini, jaksa diberi kewenangan untuk menghentikan proses penuntutan apabila telah tercapai perdamaian antara pelaku dan korban, kerugian telah dipulihkan, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berkeadilan sosial.

Selain itu, penerapan keadilan restoratif juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana diwajibkan penerapan diversi pada setiap tahapan proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Pendekatan ini menekankan perlindungan terhadap anak, serta penyelesaian perkara melalui musyawarah yang melibatkan pelaku, korban, orang tua, dan tokoh masyarakat.

Meskipun telah memiliki dasar hukum yang jelas, implementasi keadilan restoratif di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya adalah belum meratanya pemahaman aparat penegak hukum mengenai konsep ini, lemahnya pengawasan dalam pelaksanaannya, serta belum adanya regulasi induk yang mengatur keadilan restoratif secara menyeluruh dan lintas sektor. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara lembaga penegak hukum, masyarakat, dan pembentuk kebijakan untuk memperkuat pelaksanaan prinsip keadilan restoratif di Indonesia.

Secara keseluruhan, keadilan restoratif merupakan paradigma baru yang memiliki potensi besar dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efisien, dan inklusif. Pendekatan ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan, tetapi juga mengedepankan pemulihan hak dan martabat korban, serta umtuk menjaga harmoni sosial dalam masyarakat. Dengan demikian, keadilan restoratif patut diposisikan sebagai komponen integral dalam reformasi hukum pidana nasional. (MM/GI)

Berita Terbaru

Agenda Mendatang

 

1

Januari

Tahun Baru 2026 Masehi

16

Januari

Isra Mi’raj

16-17

Februari

Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

8

Maret

Workshop Penyusunan Artikel dan Publikasi Jurnal Nasional Terakreditasi dan Internasional Terindeks Scopus

15

Maret

Workshop “From Idea to Article”

18-19

Maret

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

20-24

Maret

Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah

3

April

Wafat Yesus Kristus

5

April

Kebangkitan Yesus Kristus

7

April

Webinar Kebaruan (Novelty)

1

Mei

Hari Buruh Internasional

4

Mei

Kuliah Dosen Tamu “Bukan Sekedar Damai: Seni Negosiasi dalam Sengketa Hukum”

8

Mei

Webinar Proposal The Legality of Iran Closure The Strait of Hormuz and its Impact on International Trade

14-15

Mei

Kenaikan Yesus Kristus

22

Mei

Webinar Legal Transplantation and Law Reform: Navigating The Gap Between Theory and Practice

27-28

Mei

Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

29

Mei

Webinar The Status and Treatment of Merchandt Vessels In Situations of War

31

Mei

Hari Raya Waisak 2570 BE

1

Juni

Hari Lahir Pancasila

2-4

Juni

Kunjungan Kerja dan Penandatanganan MoU di Universiti Sains Islam Malaysia, Universiti Kebangsaan Malaysia, dan Universiti Malaya

6

Juni

Kuliah Umum Magister Ilmu Hukum

12

Juni

Kuliah Umum Sarjana Hukum & Seminar Perpajakan “Aspek Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pajak”

16

Juni

Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah

30

Juni

Kunjungan Benchmarking Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar dan Direktur Program Pascasarjana Universitas Ngudi Waluyo ke Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

10

Juli

Seminar Nasional “Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan”

13-18

Juli

Pelatihan dan Pendidikan Mediator Bersertifikat

18

Juli

Yudisium Fakultas Hukum

25-16

Juli-Agustus

Pendidikan Keterampilan Profesi Advokat (PKPA)

31-2

Juli-Agustus

Dharmawisata dan Service Excellent Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

3-7

Agustus

Workshop Penulisan Skripsi (WPS)

12-13

Agustus

Pengenalan Kampus dan Penyambutan Mahasiswa Baru (PKKMB)

13-18

Agustus

Lomba International Moot Court Competition 2026

15

Agustus

Pengenalan Kampus dan Penyambutan Mahasiswa Baru (PKKMB) Program Pascasarjana Semester Ganjil 2026/2027

17

Agustus

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

18

Agustus

Open House Orang Tua Mahasiswa Baru Semester Ganjil 2026/2027

19

Agustus

Webinar “Masa Depan Tata Kelola Data di Indonesia: Sinkronisasi Regulasi, Persiapan Industri, dan Tantangan Perlindungan Data Pribadi”

23-30

Agustus

International Student Exchange Programme (ISEP)

25

Agustus

Maulid Nabi Muhammad SAW

26

Agustus

Kuliah Tamu “Mengkaji Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Dunia Bisnis”

28

Agustus

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)

9

September

Kuliah Tamu “Tantangan Penyelenggaraan Rumah Susun di Indonesia: Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2011 tantang Rumah Susun”

17

September

Kuliah Tamu “Music Business di Era Digital”

12

Oktober

Guest Lecture “Explanation Ragarding Equitable Access: Islamic Economic Framework for Modern Copyright Law”

24-25

Desember

Hari Raya Natal
Fakultas Hukum, Kuliah Jurusan Hukum, Magister Kenotariatan, Jakarta, FH Untar, Universitas Tarumanagara