Ketika Chat diakui sebagai alat bukti digital dalam perjanjian utang piutang

Terdapat beberapa orang meminjam sejumlah uang dari rekannya atau temannya, dan seluruh kesepakatan hanya dilakukan melalui percakapan di aplikasi WhatsApp saja. Tidak terdapat surat perjanjian tertulis, tidak ada penggunaan materai, hanya sejumlah pesan yang memuat besaran pinjaman, tanggal pengembalian, dan respons singkat seperti, “Oke, nanti saya bayar di tanggal segitu ya.” Banyak orang mungkin beranggapan bahwa tanpa dokumen fisik, perjanjian semacam itu tidak memiliki kekuatan hukum. Padahal, dalam sistem hukum perdata Indonesia, percakapan digital semacam ini dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dan diakui secara hukum di pengadilan.

Dasar hukumnya dapat ditemukan dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Ketentuan ini mencerminkan prinsip kebebasan berkontrak, yaitu bahwa setiap individu berhak membuat perjanjian dalam bentuk dan isi apa pun, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, maupun ketertiban umum. Dengan kata lain, hukum tidak mensyaratkan bahwa suatu perjanjian harus dibuat secara tertulis atau menggunakan materai agar dianggap sah. Selama memenuhi unsur-unsur sahnya perjanjian-yakni adanya kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek perjanjian yang jelas, dan tujuan yang halal-maka perjanjian tersebut mengikat secara hukum, termasuk jika dilakukan melalui media elektronik.

Selaras dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, menegaskan bahwa informasi dan/atau dokumen elektronik, serta hasil cetaknya, merupakan alat bukti hukum yang sah. Hal ini berarti bahwa komunikasi melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp, yang memuat unsur-unsur perjanjian, dapat dijadikan sebagai dasar pembuktian dalam suatu perkara perdata. Dalam praktiknya, penggugat yang hanya berbekal tangkapan layar percakapan dan bukti transfer dana pun dapat memperoleh kemenangan dalam sengketa perdata, selama bukti tersebut memenuhi unsur pembuktian yang diatur dalam hukum acara perdata.

Agar kekuatan pembuktian percakapan digital semakin kuat, isi percakapan tersebut idealnya memuat identitas para pihak, rincian isi perjanjian, serta pernyataan persetujuan yang eksplisit, meskipun hanya berupa kata “ya” atau simbol emoji. Bukti tersebut dapat diperkuat dengan dokumen pendukung lainnya seperti bukti transfer, kehadiran saksi, maupun legalisasi tangkapan layar oleh notaris atau dibuatkan berita acara oleh pejabat berwenang.

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi dan bertransaksi. Hukum perdata Indonesia pun tidak tertinggal dalam merespons perubahan ini. Percakapan yang dahulu dianggap tidak formal, kini dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, setiap orang yang melakukan transaksi secara digital, khususnya yang berkaitan dengan pinjam-meminjam uang, sangat disarankan untuk menyimpan rekam jejak percakapan tersebut. Sebab, tidak menutup kemungkinan bahwa bukti digital itulah yang pada akhirnya akan melindungi hak-haknya di hadapan hukum. (MM/IA)

Berita Terbaru

Agenda Mendatang

 

1

Januari

Tahun Baru 2026 Masehi

16

Januari

Isra Mi’raj

16-17

Februari

Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

8

Maret

Workshop Penyusunan Artikel dan Publikasi Jurnal Nasional Terakreditasi dan Internasional Terindeks Scopus

15

Maret

Workshop “From Idea to Article”

18-19

Maret

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

20-24

Maret

Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah

3

April

Wafat Yesus Kristus

5

April

Kebangkitan Yesus Kristus

7

April

Webinar Kebaruan (Novelty)

1

Mei

Hari Buruh Internasional

4

Mei

Kuliah Dosen Tamu “Bukan Sekedar Damai: Seni Negosiasi dalam Sengketa Hukum”

8

Mei

Webinar Proposal The Legality of Iran Closure The Strait of Hormuz and its Impact on International Trade

14-15

Mei

Kenaikan Yesus Kristus

22

Mei

Webinar Legal Transplantation and Law Reform: Navigating The Gap Between Theory and Practice

27-28

Mei

Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

29

Mei

Webinar The Status and Treatment of Merchandt Vessels In Situations of War

31

Mei

Hari Raya Waisak 2570 BE

1

Juni

Hari Lahir Pancasila

2-4

Juni

Kunjungan Kerja dan Penandatanganan MoU di Universiti Sains Islam Malaysia, Universiti Kebangsaan Malaysia, dan Universiti Malaya

6

Juni

Kuliah Umum Magister Ilmu Hukum

12

Juni

Kuliah Umum Sarjana Hukum & Seminar Perpajakan “Aspek Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pajak”

16

Juni

Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah

30

Juni

Kunjungan Benchmarking Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar dan Direktur Program Pascasarjana Universitas Ngudi Waluyo ke Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

10

Juli

Seminar Nasional “Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan”

13-18

Juli

Pelatihan dan Pendidikan Mediator Bersertifikat

18

Juli

Yudisium Fakultas Hukum

25-16

Juli-Agustus

Pendidikan Keterampilan Profesi Advokat (PKPA)

31-2

Juli-Agustus

Dharmawisata dan Service Excellent Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

3-7

Agustus

Workshop Penulisan Skripsi (WPS)

12-13

Agustus

Pengenalan Kampus dan Penyambutan Mahasiswa Baru (PKKMB)

13-18

Agustus

Lomba International Moot Court Competition 2026

15

Agustus

Pengenalan Kampus dan Penyambutan Mahasiswa Baru (PKKMB) Program Pascasarjana Semester Ganjil 2026/2027

17

Agustus

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

18

Agustus

Open House Orang Tua Mahasiswa Baru Semester Ganjil 2026/2027

19

Agustus

Webinar “Masa Depan Tata Kelola Data di Indonesia: Sinkronisasi Regulasi, Persiapan Industri, dan Tantangan Perlindungan Data Pribadi”

23-30

Agustus

International Student Exchange Programme (ISEP)

25

Agustus

Maulid Nabi Muhammad SAW

26

Agustus

Kuliah Tamu “Mengkaji Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Dunia Bisnis”

28

Agustus

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)

9

September

Kuliah Tamu “Tantangan Penyelenggaraan Rumah Susun di Indonesia: Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2011 tantang Rumah Susun”

17

September

Kuliah Tamu “Music Business di Era Digital”

12

Oktober

Guest Lecture “Explanation Ragarding Equitable Access: Islamic Economic Framework for Modern Copyright Law”

24-25

Desember

Hari Raya Natal
Fakultas Hukum, Kuliah Jurusan Hukum, Magister Kenotariatan, Jakarta, FH Untar, Universitas Tarumanagara