Thesis Series: Eksplorasi Konsekuensi Hukum Terkait Pembuatan Akta Perjanjian Kawin Oleh Notaris Yang Belum Terdaftar di Kantor Urusan Agama

Penulis: Lasmarian Manulang

Pembimbing: Amad Sudiro, S.H., M.H., M.M., Dr., MKn., Prof.

Akibat Hukum Pembuatan Akta Perjanjian Kawin Oleh Notaris Yang Belum Tercatat di Kantor Urusan Agama (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor: 4855/Pdt.G/2019/PA.JT)

Penelitian ini fokus pada eksplorasi konsekuensi hukum terkait pembuatan Akta Perjanjian Kawin oleh Notaris yang belum terdaftar di Kantor Urusan Agama, serta peran Notaris setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Metode yang diterapkan dalam penelitian hukum ini adalah normatif dengan pendekatan undang-undang, data yang dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer, sekunder, tersier, dan nonhukum. Hasil penelitian mengesahkan bahwa perjanjian perkawinan yang disahkan oleh notaris harus melalui proses pendaftaran. Bagi perkawinan yang menurut ajaran Islam, proses pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), sementara dalam agama lain seperti Katolik, Kristen, Budha, Hindu, Konghucu, Penghayat, dan lain-lain melakukan pencatatan di Kantor Catatan Sipil (KCS). Notaris memiliki kewenangan memberikan informasi hukum kepada para pihak yang membuat perjanjian perkawinan. Hal ini terkait dengan kepentingan melaporkan dan mencatatkan perjanjian tersebut kepada pegawai pencatatan perkawinan. Tujuannya adalah untuk memenuhi persyaratan publikasi agar perjanjian kawin juga mengikat pihak ketiga. Namun, perjanjian perkawinan yang tidak dibuat dalam bentuk akta notaris serta tidak diikuti dengan pelaporan dan pencatatan ke pegawai pencatat perkawinan hanya memiliki kekuatan hukum antara para pihak yang membuatnya saja, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 jo. Pasal 1338 (1) KUH Perdata yang terkait dengan prinsip konsensualisme. (MM/IA/IG)

Berita Terbaru

Agenda Mendatang

 

27-29

Mei

Rapat Kerja Untar 2024

1

Juni

Hari Lahir Pancasila

31

Juli

Batas Akhir Pendaftaran Mahasiswa Baru

9-14

September

Pendidikan & Pelatihan Sertifikasi Mediator

1

Oktober

Dies Natalis ke – 62