Negara Tidak Boleh Absen: Tanggung Jawab Hukum atas Anak Yatim Piatu Korban Bencana Sumatra 2025

Oleh: Dr. Moody R. Syailendra, S.H., M.H.

Bencana alam besar yang melanda berbagai wilayah di Sumatra pada akhir 2025 meninggalkan luka mendalam. Banjir bandang dan tanah longsor tidak hanya merenggut ribuan nyawa, tetapi juga menyisakan persoalan kemanusiaan yang jauh lebih panjang, yakni ribuan anak kehilangan orang tua mereka dalam sekejap. Anak-anak ini kini menyandang status yatim atau yatim piatu, hidup dalam kondisi rentan, dan menghadapi masa depan yang penuh ketidakpastian. Pertanyaannya kemudian bukan hanya soal empati atau solidaritas sosial, tetapi juga soal tanggung jawab hukum negara. Apakah negara hadir secara nyata untuk mereka, atau justru berhenti pada fase tanggap darurat semata?

Dalam setiap bencana alam, anak-anak selalu menjadi kelompok paling terdampak. Ketika orang tua meninggal, anak kehilangan bukan hanya pelindung fisik, tetapi juga sumber pengasuhan, ekonomi, dan stabilitas psikologis. Tanpa intervensi negara yang memadai, mereka berisiko mengalami penelantaran, putus sekolah, eksploitasi, hingga kemiskinan struktural antargenerasi. Dalam konteks bencana Sumatra 2025, jumlah korban jiwa yang besar secara otomatis melahirkan tanggung jawab lanjutan negara terhadap anak-anak yang ditinggalkan. Isu ini tidak dapat dipersempit sebagai persoalan bantuan sosial semata, melainkan harus ditempatkan sebagai kewajiban konstitusional dan hak asasi manusia.

Mandat Konstitusi: Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara

Konstitusi Indonesia memberikan dasar yang sangat tegas. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan:

“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”

Anak yatim piatu akibat bencana alam secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai anak terlantar, karena kehilangan orang tua bukan karena kesalahan pribadi, melainkan akibat peristiwa di luar kendali mereka. Dalam perspektif konstitusional, negara tidak memiliki ruang untuk bersikap pasif. Frasa dipelihara oleh negara mengandung makna aktif: negara wajib menjamin pemeliharaan hidup, pendidikan, kesehatan, dan masa depan anak tersebut. Kewajiban ini tidak bersifat karitatif, melainkan merupakan perintah langsung dari konstitusi.

Kewajiban negara dalam melindungi anak yatim piatu korban bencana alam tidak berhenti pada prinsip moral atau belas kasihan sosial, melainkan telah ditegaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini menempatkan negara, pemerintah, dan pemerintah daerah sebagai subjek utama yang bertanggung jawab atas terpenuhinya hak-hak anak, terutama dalam kondisi ketika orang tua tidak ada atau tidak mampu menjalankan fungsi pengasuhan. Dalam konteks bencana alam Sumatra 2025, kematian orang tua akibat banjir dan longsor telah menciptakan situasi hukum yang jelas: anak kehilangan penanggung jawab utama atas hidup dan pengasuhannya. Pada titik inilah, negara secara otomatis mengambil alih peran tersebut. Undang-undang tidak memberikan ruang bagi negara untuk menunda atau menghindari tanggung jawab ini dengan alasan keterbatasan anggaran atau sifat bencana yang luar biasa.

UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan, penelantaran, dan diskriminasi. Hak-hak ini tidak bersifat pasif, melainkan menuntut tindakan aktif dari negara. Negara wajib memastikan bahwa anak yatim piatu korban bencana tetap memiliki akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan lingkungan pengasuhan yang aman dan layak. Lebih jauh, undang-undang ini juga mengatur bahwa apabila orang tua meninggal dunia, maka pengasuhan anak harus dijamin melalui mekanisme hukum yang jelas, baik melalui penunjukan wali, keluarga pengganti, maupun lembaga kesejahteraan sosial. Namun mekanisme tersebut tidak boleh dilepaskan begitu saja kepada masyarakat atau lembaga sosial tanpa pengawasan. Negara tetap memikul tanggung jawab utama untuk memastikan bahwa pengasuhan tersebut benar-benar memenuhi kepentingan terbaik anak.

Dalam praktiknya, hal ini berarti negara wajib memberikan jaminan keberlanjutan pendidikan agar anak tidak terputus sekolah akibat kehilangan orang tua; memastikan pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, tempat tinggal, dan kesehatan; serta menyediakan pendampingan psikososial bagi anak yang mengalami trauma akibat bencana dan kehilangan keluarga. Semua bentuk perlindungan ini merupakan satu kesatuan utuh, bukan bantuan parsial atau sementara. Jika negara hanya berhenti pada pendataan anak korban atau penyaluran bantuan darurat, maka negara sesungguhnya belum menjalankan kewajiban hukumnya secara penuh. Perlindungan anak dalam perspektif hukum bukanlah tindakan sesaat, melainkan proses berkelanjutan yang harus dijamin hingga anak mampu hidup mandiri dan bermartabat.

Dengan demikian, kegagalan negara dalam menjamin pengasuhan, pendidikan, dan kesejahteraan anak yatim piatu pascabencana tidak dapat dipandang sebagai kelalaian administratif biasa. Secara normatif, kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pengabaian kewajiban hukum negara terhadap anak sebagai subjek hak asasi manusia yang dilindungi oleh undang-undang.

Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Internasional

Dari sudut pandang hak asasi manusia, Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of the Child (CRC). Konvensi ini mewajibkan negara untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak yang kehilangan lingkungan keluarga, baik sementara maupun permanen. Salah satu prinsip kunci CRC adalah the best interests of the child—kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan dan tindakan negara. Dalam konteks pascabencana, prinsip ini menuntut negara untuk tidak mengambil kebijakan minimalis, apalagi sekadar simbolik. Dengan demikian, kegagalan negara dalam menjamin pemulihan sosial anak yatim piatu pascabencana dapat dipandang sebagai pelanggaran kewajiban hak asasi manusia, bukan sekadar kelemahan administratif.

Dalam hukum internasional, pelanggaran hak asasi manusia—termasuk hak anak—tidak berhenti pada pengakuan normatif semata, melainkan selalu diikuti oleh pertanyaan tentang pertanggungjawaban negara (state responsibility). Prinsip ini berangkat dari doktrin klasik hukum internasional yang menyatakan bahwa setiap tindakan atau kelalaian negara yang melanggar kewajiban internasionalnya dapat menimbulkan tanggung jawab hukum. Dalam konteks anak yatim piatu akibat bencana alam Sumatra 2025, tanggung jawab negara tidak hanya diukur dari apakah bencana tersebut dapat dicegah, melainkan dari bagaimana negara merespons dan melindungi anak-anak setelah bencana terjadi. Ketika Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (CRC), maka kewajiban perlindungan anak berubah dari sekadar komitmen moral menjadi kewajiban hukum internasional yang mengikat. Menurut Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (ARSIWA) yang dirumuskan oleh International Law Commission (ILC), suatu negara dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terpenuhi dua unsur: Pertama, adanya tindakan atau kelalaian (act or omission) yang dapat diatribusikan kepada negara; dan Kedua, tindakan atau kelalaian tersebut melanggar kewajiban internasional negara yang bersangkutan.

Dalam kasus anak yatim piatu korban bencana, unsur pertama dapat terpenuhi apabila negara lalai membangun sistem perlindungan anak pascabencana yang memadai, gagal menyediakan pengasuhan alternatif yang aman, atau tidak memastikan akses pendidikan dan kesehatan secara berkelanjutan. Kelalaian semacam ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk omission yang secara hukum dapat diatribusikan kepada negara. Unsur kedua terpenuhi ketika kelalaian tersebut menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban internasional Indonesia berdasarkan CRC, khususnya kewajiban untuk melindungi anak yang kehilangan lingkungan keluarga dan menjamin kepentingan terbaik anak. Dengan demikian, kegagalan negara dalam memberikan perlindungan yang efektif kepada anak yatim piatu pascabencana dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum internasional (internationally wrongful act). Dalam perspektif state responsibility, negara tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab dengan alasan keterbatasan anggaran, kompleksitas birokrasi, atau kondisi darurat. Hukum HAM internasional justru menegaskan bahwa dalam situasi krisis, kewajiban negara terhadap kelompok rentan menjadi semakin kuat, bukan melemah. Anak-anak, khususnya yang kehilangan orang tua, termasuk kelompok yang mendapat tingkat perlindungan tertinggi. Konsekuensi dari pertanggungjawaban negara ini bukan hanya bersifat abstrak. Secara hukum internasional, negara memiliki kewajiban untuk:

  1. Menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung;
  2. Memberikan jaminan bahwa pelanggaran serupa tidak akan terulang; dan
  3. Mengambil langkah-langkah pemulihan (reparation) bagi korban

Dalam konteks anak yatim piatu korban bencana, bentuk pemulihan tidak selalu berarti kompensasi finansial semata. Pemulihan dapat berupa penyediaan pendidikan jangka panjang, jaminan kesehatan, rehabilitasi psikososial, serta sistem pengasuhan yang stabil dan berkelanjutan. Semua langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab hukum negara, bukan kebijakan opsional. Lebih jauh, meskipun mekanisme penegakan hukum internasional terhadap pelanggaran CRC tidak bersifat koersif seperti pengadilan pidana internasional, negara tetap berada di bawah pengawasan mekanisme internasional, seperti pelaporan berkala kepada Komite Hak Anak PBB. Kegagalan sistemik dalam melindungi anak yatim piatu pascabencana dapat memengaruhi posisi Indonesia dalam forum HAM internasional dan menimbulkan tekanan diplomatik serta reputasi hukum. Dengan demikian, pertanyaan tentang anak yatim piatu korban bencana Sumatra 2025 bukan hanya persoalan kebijakan sosial, tetapi juga menyentuh tanggung jawab hukum negara di tingkat internasional. Negara tidak cukup menyatakan empati atau menyalurkan bantuan darurat. Negara wajib memastikan bahwa tidak terjadi pengabaian hak anak yang berkelanjutan, karena dalam perspektif state responsibility, diamnya negara dapat bernilai sama dengan tindakan pelanggaran itu sendiri.

Dari Tanggap Darurat ke Tanggung Jawab Jangka Panjang

Dalam praktik penanggulangan bencana, negara sering kali dinilai berhasil ketika mampu bergerak cepat pada fase tanggap darurat: evakuasi korban, distribusi logistik, dan pemulihan infrastruktur dasar. Namun, bagi anak yatim piatu korban bencana Sumatra 2025, fase darurat hanyalah awal dari persoalan yang jauh lebih kompleks dan berkepanjangan. Justru setelah sorotan publik dan media mereda, tanggung jawab hukum negara seharusnya memasuki tahap yang paling krusial. Secara hukum, kewajiban negara tidak berakhir ketika masa tanggap darurat dinyatakan selesai. Perlindungan anak dalam konteks bencana merupakan kewajiban berkelanjutan, yang menuntut negara hadir dalam jangka panjang untuk menjamin kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan masa depan anak. Anak yatim piatu tidak hanya membutuhkan bantuan makanan atau tempat tinggal sementara, tetapi membutuhkan sistem perlindungan yang memastikan mereka tidak terjerumus ke dalam siklus kemiskinan, putus sekolah, atau eksploitasi.

Dalam perspektif hukum perlindungan anak dan hak asasi manusia, negara berkewajiban membangun mekanisme pemulihan sosial jangka panjang. Pemulihan ini mencakup jaminan akses pendidikan yang berkelanjutan, layanan kesehatan yang konsisten, serta pendampingan psikososial untuk mengatasi trauma akibat kehilangan orang tua. Tanpa intervensi yang sistematis, trauma dan ketidakpastian hidup dapat berdampak permanen pada perkembangan anak. Tanggung jawab jangka panjang juga berarti negara tidak boleh menyerahkan sepenuhnya nasib anak yatim piatu kepada keluarga besar atau lembaga sosial tanpa pengawasan. Meskipun peran masyarakat sangat penting, tanggung jawab akhir tetap berada pada negara. Negara wajib memastikan bahwa setiap bentuk pengasuhan alternatif berjalan sesuai dengan kepentingan terbaik anak, memiliki dasar hukum yang jelas, dan diawasi secara berkelanjutan oleh lembaga yang berwenang.

Lebih jauh, peralihan dari tanggap darurat ke tanggung jawab jangka panjang menuntut konsistensi kebijakan dan anggaran. Perlindungan anak korban bencana tidak dapat bergantung pada bantuan ad hoc atau donasi sukarela semata. Negara harus mengintegrasikan perlindungan anak yatim piatu ke dalam kebijakan kesejahteraan sosial, perencanaan pembangunan daerah, serta alokasi anggaran yang berkelanjutan. Tanpa komitmen ini, perlindungan hukum hanya akan berhenti pada tataran retorika. Dari sudut pandang hukum, kegagalan negara menjalankan tanggung jawab jangka panjang dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian negara (state omission). Kelalaian ini tidak selalu tampak dramatis, tetapi berdampak serius karena menyebabkan anak-anak hidup tanpa jaminan masa depan yang layak. Dalam konteks hak asasi manusia, kelalaian tersebut berpotensi melanggar kewajiban negara untuk memenuhi hak anak secara progresif dan berkelanjutan.

Dengan demikian, transisi dari tanggap darurat menuju tanggung jawab jangka panjang merupakan ujian nyata komitmen negara terhadap perlindungan anak. Negara yang hadir hanya di saat krisis, tetapi menghilang setelahnya, sesungguhnya belum menjalankan amanat konstitusi dan kewajiban internasionalnya. Perlindungan anak yatim piatu korban bencana harus dipahami sebagai proses jangka panjang yang menuntut kehadiran negara secara konsisten, sistematis, dan bertanggung jawab.

Akuntabilitas Negara dan Pemerintah Daerah

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut asas desentralisasi, tanggung jawab perlindungan anak yatim piatu korban bencana alam tidak dapat dibebankan semata-mata kepada pemerintah pusat. Pemerintah daerah memiliki peran hukum yang sama pentingnya, karena merekalah yang berada paling dekat dengan anak-anak korban dan memahami kondisi sosial di wilayah terdampak. Secara yuridis, tanggung jawab ini bersumber langsung dari Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Perlindungan anak termasuk dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah menyelenggarakan urusan sosial, pendidikan, dan perlindungan masyarakat.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dan berkewajiban melaksanakan serta mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. Ketentuan ini menegaskan bahwa perlindungan anak yatim piatu korban bencana bukanlah kewenangan diskresioner, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada pemerintah daerah. Dengan demikian, kegagalan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, pengasuhan, dan pemenuhan hak dasar anak korban bencana tidak hanya merupakan kelemahan administratif, tetapi dapat dipandang sebagai pengabaian terhadap mandat konstitusi dan undang-undang.

Secara yuridis, kewajiban pemerintah daerah dalam perlindungan anak bersumber langsung dari undang-undang. Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib melaksanakan kebijakan nasional perlindungan anak sesuai dengan kewenangannya. Artinya, daerah tidak dapat berlindung di balik alasan ketiadaan petunjuk teknis atau keterbatasan sumber daya untuk menghindari tanggung jawab.

Akuntabilitas pemerintah daerah dimulai dari pendataan yang akurat dan berkelanjutan terhadap anak yatim piatu akibat bencana. Pendataan ini bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan fondasi hukum bagi seluruh kebijakan lanjutan, termasuk penetapan wali, pemberian bantuan sosial, jaminan pendidikan, dan pengawasan pengasuhan. Tanpa data yang valid, perlindungan anak berpotensi tidak tepat sasaran dan melanggar prinsip kepentingan terbaik anak. Lebih jauh, pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa anak yatim piatu tidak jatuh dalam situasi penelantaran atau eksploitasi. Ini menuntut kehadiran negara secara aktif melalui dinas sosial, dinas pendidikan, dan dinas kesehatan, yang bekerja secara terkoordinasi. Akuntabilitas tidak berhenti pada penyaluran bantuan, tetapi mencakup pengawasan berkelanjutan terhadap kondisi hidup dan pengasuhan anak. Dalam konteks ini, akuntabilitas bukan hanya soal pelaksanaan program, tetapi juga pertanggungjawaban hukum dan moral. Ketika pemerintah daerah gagal menyediakan layanan dasar, lalai mengawasi pengasuhan, atau membiarkan anak putus sekolah tanpa intervensi, maka kelalaian tersebut dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian kewajiban hukum. Negara—dalam arti luas termasuk pemerintah daerah—tidak boleh menempatkan anak korban bencana sebagai tanggung jawab masyarakat semata.

Pemerintah pusat, di sisi lain, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh pemerintah daerah menjalankan kewajiban perlindungan anak secara konsisten. Ini mencakup penyusunan kebijakan nasional yang jelas, pengalokasian anggaran yang memadai, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi. Tanpa pengawasan dari pusat, pelaksanaan perlindungan anak di daerah berisiko timpang dan bergantung pada kapasitas masing-masing daerah. Akuntabilitas negara juga mencakup keterbukaan dan transparansi. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kebijakan perlindungan anak korban bencana dijalankan, berapa anggaran yang dialokasikan, serta bagaimana hasilnya di lapangan. Transparansi ini penting untuk memastikan bahwa perlindungan anak tidak berhenti sebagai slogan kebijakan, tetapi benar-benar terwujud dalam kehidupan sehari-hari anak-anak korban bencana. Pada akhirnya, akuntabilitas negara dan pemerintah daerah terhadap anak yatim piatu korban bencana Sumatra 2025 merupakan tolok ukur keberhasilan negara hukum dan negara kesejahteraan. Negara yang akuntabel adalah negara yang tidak hanya hadir dalam dokumen kebijakan, tetapi nyata dalam tindakan, pengawasan, dan keberlanjutan perlindungan bagi anak-anak yang paling membutuhkan.

Penutup: Ujian Negara Kesejahteraan

Bencana Sumatra 2025 bukan hanya ujian ketangguhan infrastruktur, tetapi juga ujian nyata konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang dianut Indonesia. Cara negara memperlakukan anak yatim piatu korban bencana akan menjadi cermin sejauh mana hukum benar-benar bekerja untuk melindungi yang paling lemah. Negara tidak boleh hadir sebatas saat sirene darurat berbunyi. Negara wajib hadir dalam jangka panjang, memastikan bahwa anak-anak yang kehilangan orang tua tidak kehilangan masa depan mereka. Jika tidak, maka kegagalan melindungi anak yatim piatu pascabencana bukan sekadar persoalan kebijakan—melainkan pelanggaran terhadap amanat konstitusi dan prinsip keadilan sosial.

Berita Terbaru

Agenda Mendatang

 

27-29

Mei

Rapat Kerja Untar 2024

1

Juni

Hari Lahir Pancasila

31

Juli

Batas Akhir Pendaftaran Mahasiswa Baru

9-14

September

Pendidikan & Pelatihan Sertifikasi Mediator

1

Oktober

Dies Natalis ke – 62
Fakultas Hukum, Kuliah Jurusan Hukum, Magister Kenotariatan, Jakarta, FH Untar, Universitas Tarumanagara