Bacharuddin Jusuf Habibie menegaskan bahwa hukum tidak semata-mata berfungsi sebagai seperangkat norma yang mengatur perilaku, tetapi juga sebagai instrumen fundamental dalam menjaga nilai moral, keadilan, dan ketertiban sosial. Dalam perspektif negara hukum, keberadaan hukum yang ditegakkan secara konsisten, tegas, dan berkeadilan menjadi prasyarat utama terciptanya kepastian hukum (legal certainty) serta perlindungan hak asasi setiap warga negara.
Hukum yang kuat bukanlah hukum yang represif, melainkan hukum yang memiliki legitimasi moral, ditegakkan tanpa diskriminasi, serta berorientasi pada keadilan substantif. Ketika penegakan hukum dilakukan secara adil dan profesional, masyarakat memperoleh rasa aman, kepercayaan terhadap institusi, serta kepastian dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Sebaliknya, inkonsistensi dan lemahnya penegakan hukum berpotensi menimbulkan ketidakpastian, ketimpangan, serta degradasi kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.
Sebagai institusi pendidikan tinggi yang berkomitmen pada pengembangan ilmu hukum, Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara memandang pentingnya internalisasi nilai-nilai integritas, keadilan, dan tanggung jawab profesional dalam setiap proses pembelajaran. Pendidikan hukum tidak hanya bertujuan membentuk kompetensi akademik, tetapi juga karakter dan etika calon penegak hukum yang berpegang teguh pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Dengan demikian, penguatan supremasi hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk civitas academica. Melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, Fakultas Hukum UNTAR terus berupaya berkontribusi dalam membangun sistem hukum yang berintegritas, berkeadilan dan mampu menjadi penuntun arah bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
