Prof.DR.Mella Ismelina FR,S.H.,M.Hum
Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
Beberapa waktu yang lalu kita disajikan sebuah fenomena alam dimana salah satu gunung api yang aktif di Indonesia yaitu Anak Krakatau mengalami fase erupsi dan semburan lava. Tentu fenomena ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat Indonesia yang berpotensi terkena dampak akibat erupsi dan semburan lava Anak Krakatau tersebut.
Semburan abu vulkanik Anak Krakatau telah menimbulkan dampak terhadap kesehatan manusia berupa gangguan pernafasan, tenggorokan dan iritasi mata, juga menganggu aktivitas lainnya seperti penerbangan, aktivitas sekolah dan perkuliahan, aktivitas pertanian dan perternakan serta aktivitas lainnya.
Dalam kondisi tersebut tentu negara perlu hadir untuk menanggulangi bencana yang terjadi. Hal ini sejalan dengan tanggung jawab negara untuk menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 H Ayat(1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana yang mengamanahkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penanganan terhadap bencana yang terjadi. Jadi dalam hal ini tanggung jawab negara tidak hanya sekedar memberikan bantuan dan perlindungan bagi para korban saja tetapi perlu adanya tanggung jawab preventif yang berkelanjutan.
Terkait hal tersebut, nampaknya perlu adanya perubahan paradigma dalam menyikapi sebuah bencana alam yaitu dari paradigma reaktif ketika terjadi nya bencana menjadi paradigma preventif berbasis resiko. Perubahan paradigma ini menjadi perlu dilakukan mengingat Indonesia memiliki banyak gunung berapi yang masih aktif yang memiliki resiko dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan juga bencana-bencana alam lainnya.
Dalam paradigma preventif berbasis resiko perlu upaya yang dilakukan oleh negara melalui kebijakan tata kelola kebencanaan, seperti melakukan pemetaan terhadap bahaya bencana alam, menetapkan daerah-daerah yang rawan bencana, membangun sistem peringatan dini yang memadai, menetapkan jalur evakuasi dan simulasi berkala serta pemberian edukasi serta informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat terkait kebencanaan sehingga masyarakat paham akan konsep adaptasi dan mitigasi kebencanaan. Model yang perlu dikembangkan dalam hal ini adalah model tata kelola kebencanaan yang memadukan pencegahan, adaptasi, mitigasi, perlindungan terhadap masyarakat dan alam, dengan penekanan terhadap tanggung jawab negara untuk mencegah dan menekan resiko bencana alam untuk tidak menjadi resiko bencana yang lebih besar lagi bagi manusia dan alam.
Sisi lain yang harus diperhatikan dalam konteks Anak Krakatau adalah keberlanjutan ekosistem dan fungsi ekologis, dimana kebijakan yang diambil oleh negara harus tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian, keberlanjutan ekologi dan keadilan ekologi. Dengan demikian, tanggung jawab negara tidak hanya sebatas pada perlindungan manusia saja tetapi juga perlindungan akan keberlanjutan dari ekosistem alam itu sendiri.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa bencana alam yang terjadi di Indonesia termasuk bencana alam Anak Krakatau menyadarkan kita akan penting nya merekonstruksi hukum yang tidak hanya respon bencana tetapi juga merekonstruksi tata kelola penanganan kebencanaan yang lebih preventif, responsif dan berkelanjutan.
