FASILITAS MEWAH LAPAS, APA YANG SALAH?

Assoc Prof DR Hery Firmansyah SH.,M.Hum.,MPA.

Terungkapnya temuan OMBUDSMAN RI mengenai adanya sejumlah fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Cibinong tentu membuat kita tersentak, bagaimana mungkin LAPAS yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan pengawasan agar kemudian dapat memperbaiki tingkah laku warga binaan, dan membuat para warga binaan jera untuk mengaluangi perbuatan pidana yang sama atau pidana yang baru, malah mendapatkan “kenyamanan” yang bersifat diskriminatif yang berlaku hanya bagi warga binaan tertentu yang mampu membayar fasiltas tersebut untuk dinikmati.

Langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KEMENIMPAS) untuk kemudian melakukan investigasi dan didorong dengan hearing yang dilakukan di KOMISI XIII Dewan Perwakilan Rakyat, membuat sejumlah langkah strategis termasuk pencopotan para pejabat yang dianggap bertanggung jawab dalam terjadinya persitiwa tersebut, tak hanya sebatas berhenti pada penjatuhan sanksi adminsitratitf semata. Namun tidak menutup kemungkinan termasuk didalamnya adalah langkah tegas kedepan diharapkan oleh publik dilakukan oleh aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi terkait terjadinya dugaan tindak pidana seperti gratifikasi, penyuapan, ataupun pemerasan serta penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) ddidalam persitiwa tersebut. Tindak lanjut temuan tersebut sangat penting agar dapat menjalankan mekanisme hukum pidana, dimana salah satu tujuan hukum pidana adalah menciptakan tertib hukum. Kita ras aperlu juga untuk merekomendasikan Kepada para pihak yang terlibat yang memanfaatkan pola hubungan symbiosis mutualisme ini baik kepada oknum aparat didalam yang menyediakan fasiltas tersebut dan juga warga binaan yang kemudian menikmati fasilitas tersebut untuk sama-sama ditindak tegasm, karena tanpa salah satu element tadi perbuatan pidana tersebut tidak akan terjadi secara sempurna (voltooid delict). Pelru dipahami juga bahwa Warga binaan yang menggunakan dan mendukung tercipatnya fasilitas mewah ini dapat dikategorikan sebagai beneficiary owners (pemilik manfaat) dalam fasilitas sel mewah, sehingga ia juga harus diproses hukum, ini ditujukan agar kedepan tak ada lagi toleransi ruang untuk negoisasi dan transaksional dalam penegakan aturan dilingkungan LAPAS, yang tidak didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku.

Bahwa Lapas bukanlah barang sexy yang menarik banyak mata orang untuk memberikan perhatiannya baik dari segi anggaran yang tak seberapa dibadingkan pos lain di Kementrian lain, termasuk didalamnya persoalan mengenai kesejahteraan yang dirasakan sejumlah petugas pemasyarakatan. Sekarang mari kita coba mencari jawaban tentang Mengapa isu tentang tata Kelola LAPAS tak sexy untuk diperbincangkan? Dalam banyak diskusi yang bekrembang dimedia baik cetak maupun elektronik. Ada beberapa alasan yang dapat diidentifikasi. Pertama, adanya anggapan diluar sana bahwa kerja pengelolaan LAPAS tak menimbulkan manfaat langsung dari tindakan pengelolaan itu, baik secara ekonomis dan politik para oleh para pengambil kebijakan, kemudian anggapan bahwa mengurusi orang yang bermasalah secara hukum tentu hanya akan menimbulkan persoalan yang tak kunjung berkesudahan. Kedua, bahwa Memotong jalur tumbuhnya fasilitas mewah diLAPAS, tentu bukanlah suatu hal yang mudah karena diperlukan kesungguhan. Upaya yang dapat dimulai dengan membuat peta jalan (road map) untuk menghadirkan solusi terbaik persoalan diLAPAS yang bak feneomena gunung es. Ikhtiar dalam membangun integritas serta komitmen tinggi bagi para petugas birokrasi diLAPAS baik dari Low-Top management untuk menciptakan LAPAS yang seirama dengan nafas UU Nomor 22 Tahun 2022, sebagai ide dasar Pemasyarakatan. Yaitu menciptakan kesetaraan akses dan pemberian Hak yang sama bagi semua warga binaan tanpa memandang status sosial (perwujudan dari asas equality before the law). Sebagai seorang scholar. Kita tentu memiliki standar tinggi untuk hal itu. Kita menuntut kemudian hal baik dalam pengelolaan LAPAS seperti yang termaktub dalam bagian menimbang UU nomor 22 Tahun 2022 bahwa bahwa pada hakikatnya perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana yang diramas kemerdekaannya harus didasarkan pada prinsip pelindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kita berharap semua itu kemudian mampu dimanefestasikan kedalam pelaksanaan nilai nilai luhur pemasyarakatan dan lebih jauh KEMEINMPAS dapat mengesekusi secara sempurna ide re-integrrasi sosial, yang bertujuan sangat mulia, yaiu mempersiapkan para warga binaan untuk dapat hidup kembali berdampingan dengan baik ditengah-tengah masyarakat, penerimaan yang utuh dan lebih jauh mereka dapat pula ambil bagian berkontribusi nyata bagi kemajuan bangsa dan negara ini, tak lain demi merah Putih yang sama-sama kita cintai dan kita banggakan…. Wallahu a’lam bishawab (وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ)

Berita Terbaru

Agenda Mendatang

 

1

Januari

Tahun Baru 2026 Masehi

16

Januari

Isra Mi’raj

16-17

Februari

Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

8

Maret

Workshop Penyusunan Artikel dan Publikasi Jurnal Nasional Terakreditasi dan Internasional Terindeks Scopus

15

Maret

Workshop “From Idea to Article”

18-19

Maret

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

20-24

Maret

Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah

3

April

Wafat Yesus Kristus

5

April

Kebangkitan Yesus Kristus

7

April

Webinar Kebaruan (Novelty)

1

Mei

Hari Buruh Internasional

4

Mei

Kuliah Dosen Tamu “Bukan Sekedar Damai: Seni Negosiasi dalam Sengketa Hukum”

8

Mei

Webinar Proposal The Legality of Iran Closure The Strait of Hormuz and its Impact on International Trade

14-15

Mei

Kenaikan Yesus Kristus

22

Mei

Webinar Legal Transplantation and Law Reform: Navigating The Gap Between Theory and Practice

27-28

Mei

Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

29

Mei

Webinar The Status and Treatment of Merchandt Vessels In Situations of War

31

Mei

Hari Raya Waisak 2570 BE

1

Juni

Hari Lahir Pancasila

2-4

Juni

Kunjungan Kerja dan Penandatanganan MoU di Universiti Sains Islam Malaysia, Universiti Kebangsaan Malaysia, dan Universiti Malaya

6

Juni

Kuliah Umum Magister Ilmu Hukum

12

Juni

Kuliah Umum Sarjana Hukum & Seminar Perpajakan “Aspek Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pajak”

16

Juni

Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah

30

Juni

Kunjungan Benchmarking Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar dan Direktur Program Pascasarjana Universitas Ngudi Waluyo ke Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

10

Juli

Seminar Nasional “Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan”

13-18

Juli

Pelatihan dan Pendidikan Mediator Bersertifikat

18

Juli

Yudisium Fakultas Hukum

25-16

Juli-Agustus

Pendidikan Keterampilan Profesi Advokat (PKPA)

31-2

Juli-Agustus

Dharmawisata dan Service Excellent Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

3-7

Agustus

Workshop Penulisan Skripsi (WPS)

12-13

Agustus

Pengenalan Kampus dan Penyambutan Mahasiswa Baru (PKKMB)

13-18

Agustus

Lomba International Moot Court Competition 2026

15

Agustus

Pengenalan Kampus dan Penyambutan Mahasiswa Baru (PKKMB) Program Pascasarjana Semester Ganjil 2026/2027

17

Agustus

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

18

Agustus

Open House Orang Tua Mahasiswa Baru Semester Ganjil 2026/2027

19

Agustus

Webinar “Masa Depan Tata Kelola Data di Indonesia: Sinkronisasi Regulasi, Persiapan Industri, dan Tantangan Perlindungan Data Pribadi”

23-30

Agustus

International Student Exchange Programme (ISEP)

25

Agustus

Maulid Nabi Muhammad SAW

26

Agustus

Kuliah Tamu “Mengkaji Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Dunia Bisnis”

28

Agustus

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)

9

September

Kuliah Tamu “Tantangan Penyelenggaraan Rumah Susun di Indonesia: Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2011 tantang Rumah Susun”

17

September

Kuliah Tamu “Music Business di Era Digital”

12

Oktober

Guest Lecture “Explanation Ragarding Equitable Access: Islamic Economic Framework for Modern Copyright Law”

24-25

Desember

Hari Raya Natal
Fakultas Hukum, Kuliah Jurusan Hukum, Magister Kenotariatan, Jakarta, FH Untar, Universitas Tarumanagara