Assoc Prof DR Hery Firmansyah SH.,M.Hum.,MPA.
Terungkapnya temuan OMBUDSMAN RI mengenai adanya sejumlah fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Cibinong tentu membuat kita tersentak, bagaimana mungkin LAPAS yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan pengawasan agar kemudian dapat memperbaiki tingkah laku warga binaan, dan membuat para warga binaan jera untuk mengaluangi perbuatan pidana yang sama atau pidana yang baru, malah mendapatkan “kenyamanan” yang bersifat diskriminatif yang berlaku hanya bagi warga binaan tertentu yang mampu membayar fasiltas tersebut untuk dinikmati.
Langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KEMENIMPAS) untuk kemudian melakukan investigasi dan didorong dengan hearing yang dilakukan di KOMISI XIII Dewan Perwakilan Rakyat, membuat sejumlah langkah strategis termasuk pencopotan para pejabat yang dianggap bertanggung jawab dalam terjadinya persitiwa tersebut, tak hanya sebatas berhenti pada penjatuhan sanksi adminsitratitf semata. Namun tidak menutup kemungkinan termasuk didalamnya adalah langkah tegas kedepan diharapkan oleh publik dilakukan oleh aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi terkait terjadinya dugaan tindak pidana seperti gratifikasi, penyuapan, ataupun pemerasan serta penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) ddidalam persitiwa tersebut. Tindak lanjut temuan tersebut sangat penting agar dapat menjalankan mekanisme hukum pidana, dimana salah satu tujuan hukum pidana adalah menciptakan tertib hukum. Kita ras aperlu juga untuk merekomendasikan Kepada para pihak yang terlibat yang memanfaatkan pola hubungan symbiosis mutualisme ini baik kepada oknum aparat didalam yang menyediakan fasiltas tersebut dan juga warga binaan yang kemudian menikmati fasilitas tersebut untuk sama-sama ditindak tegasm, karena tanpa salah satu element tadi perbuatan pidana tersebut tidak akan terjadi secara sempurna (voltooid delict). Pelru dipahami juga bahwa Warga binaan yang menggunakan dan mendukung tercipatnya fasilitas mewah ini dapat dikategorikan sebagai beneficiary owners (pemilik manfaat) dalam fasilitas sel mewah, sehingga ia juga harus diproses hukum, ini ditujukan agar kedepan tak ada lagi toleransi ruang untuk negoisasi dan transaksional dalam penegakan aturan dilingkungan LAPAS, yang tidak didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku.
Bahwa Lapas bukanlah barang sexy yang menarik banyak mata orang untuk memberikan perhatiannya baik dari segi anggaran yang tak seberapa dibadingkan pos lain di Kementrian lain, termasuk didalamnya persoalan mengenai kesejahteraan yang dirasakan sejumlah petugas pemasyarakatan. Sekarang mari kita coba mencari jawaban tentang Mengapa isu tentang tata Kelola LAPAS tak sexy untuk diperbincangkan? Dalam banyak diskusi yang bekrembang dimedia baik cetak maupun elektronik. Ada beberapa alasan yang dapat diidentifikasi. Pertama, adanya anggapan diluar sana bahwa kerja pengelolaan LAPAS tak menimbulkan manfaat langsung dari tindakan pengelolaan itu, baik secara ekonomis dan politik para oleh para pengambil kebijakan, kemudian anggapan bahwa mengurusi orang yang bermasalah secara hukum tentu hanya akan menimbulkan persoalan yang tak kunjung berkesudahan. Kedua, bahwa Memotong jalur tumbuhnya fasilitas mewah diLAPAS, tentu bukanlah suatu hal yang mudah karena diperlukan kesungguhan. Upaya yang dapat dimulai dengan membuat peta jalan (road map) untuk menghadirkan solusi terbaik persoalan diLAPAS yang bak feneomena gunung es. Ikhtiar dalam membangun integritas serta komitmen tinggi bagi para petugas birokrasi diLAPAS baik dari Low-Top management untuk menciptakan LAPAS yang seirama dengan nafas UU Nomor 22 Tahun 2022, sebagai ide dasar Pemasyarakatan. Yaitu menciptakan kesetaraan akses dan pemberian Hak yang sama bagi semua warga binaan tanpa memandang status sosial (perwujudan dari asas equality before the law). Sebagai seorang scholar. Kita tentu memiliki standar tinggi untuk hal itu. Kita menuntut kemudian hal baik dalam pengelolaan LAPAS seperti yang termaktub dalam bagian menimbang UU nomor 22 Tahun 2022 bahwa bahwa pada hakikatnya perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana yang diramas kemerdekaannya harus didasarkan pada prinsip pelindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kita berharap semua itu kemudian mampu dimanefestasikan kedalam pelaksanaan nilai nilai luhur pemasyarakatan dan lebih jauh KEMEINMPAS dapat mengesekusi secara sempurna ide re-integrrasi sosial, yang bertujuan sangat mulia, yaiu mempersiapkan para warga binaan untuk dapat hidup kembali berdampingan dengan baik ditengah-tengah masyarakat, penerimaan yang utuh dan lebih jauh mereka dapat pula ambil bagian berkontribusi nyata bagi kemajuan bangsa dan negara ini, tak lain demi merah Putih yang sama-sama kita cintai dan kita banggakan…. Wallahu a’lam bishawab (وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ)
