Fakultas Hukum Untar akan menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Praktik Psikologi Forensik dalam Penanganan Perkara Pidana.” Kuliah ini menjadi kesempatan berharga bagi mahasiswa dan masyarakat umum untuk memahami lebih dalam tentang bagaimana ilmu psikologi forensik diaplikasikan dalam proses penanganan perkara pidana. Psikologi forensik berperan penting dalam menganalisis perilaku pelaku tindak pidana, memberikan asesmen kejiwaan, serta membantu proses peradilan dalam menemukan kebenaran yang objektif. Dalam kuliah umum ini, peserta akan mendapatkan wawasan tentang metode, tantangan, dan praktik nyata yang dihadapi oleh para ahli psikologi forensik saat bekerja sama dengan penegak hukum.
Kegiatan ini akan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Dr. Naomi Soetikno, M.Pd, yang akan membagikan pengetahuan berdasarkan pengalaman profesionalnya. Kuliah umum ini diharapkan dapat membuka wawasan peserta mengenai pentingnya kolaborasi antara bidang hukum dan psikologi dalam menangani perkara pidana, serta memberikan gambaran nyata mengenai bagaimana proses psikologi forensik dilakukan dalam praktik.
Berikut informasi pelaksanaan kegiatan:
📅 Hari/Tanggal: Selasa, 15 April 2025
⏰ Waktu: 18.30–21.00 WIB
📍 Tempat: Daring melalui Zoom
🔑 Meeting ID: 950 8730 5387
🔑 Passcode: 267333
Jangan lewatkan kesempatan untuk mengikuti kuliah umum yang akan memperkaya wawasan akademis dan praktis Anda! (MM/IA)