Pada kesempatan kali ini kami berkesempatan untuk mewawancarai Prof. Dr. Rasji mengenai dampak pemotongan APBN 2025 terhadap layanan publik.
Berikut merupakan pertanyaan dan tanggapan dari Prof. Dr. Rasji:
1. Apa yang Prof tahu mengenai masalah pemangkasan anggaran?
Menurut saya pemangkasan anggaran yang terjadi di lembaga-lembaga baik negara maupun pemerintah yang dilakukan oleh kebijakan pemerintah anggaran yang semula ditetapkan sebesar berapa kemudian dipangkas menjadi berkurang anggaran dari lembaga atau pejabat lingkungan pemerintah tadi.
2. Bagaimana Prof melihat masalah tersebut dalam kaca mata hukum tata negara?
Negara sudah mengatur sistem kebijakannya anggaran itu ditetapkan dengan undang-undang yang disebut Undang-Undang APBN ketika Undang-Undang APBN sudah menetapkan berapa anggaran masing-masing lembaga negara lembaga pemerintah maka itulah yang harus dilaksanakan oleh pemerintah ketika ada juga usulan untuk perubahan anggaran. Bahasa Perundang-undang disebutnya perubahan anggaran bukan istilah pemangkasan, kalaupun teknis bahasa lapangan pemangkasan tidak apa-apa tapi itu sebenarnya perubahan anggaran harusnya itu pun dilakukan dahulu dengan perubahan Undang-Undang APBN yang disebut muncul namanya Undang-Undang APBN perubahan atau Undang-Undang APBN P. Kalau tidak dilakukan dengan itu maka secara hukum ada ketidaksesuaian antara pengaturan perubahan anggaran dengan pelaksanaan di lapangan.
3. Apa pengaruhnya terhadap kinerja lembaga?
Tentu saja secara asumsi begitu anggaran berkurang maka kinerjanya juga akan berkurang hasilnya juga akan berkurang lembaga tersebut mengalami pemangkasan atau penurunan anggaran sehingga program-program yang akan dilaksanakan dan kegiatan yang dilaksanakan itu akan dilakukan skala prioritas, akibatnya program-program yang sudah direncanakan akan berkurang pelaksanaannya atau mungkin tidak dilaksanakan ini juga berdampak pada pelayanan Umum pemerintah terhadap warga negara atau warga masyarakat dan pada ujungnya akan berdampak juga terhadap harapan masyarakat ya terhadap berbagai keinginan rakyat terutama bagi hak hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan pemerintah. (MM/IA/IG)