Hukum vs Ilmu Gaib: Apa Kata KUHP Baru tentang Praktik Santet?

Hal paling menarik dan tidak banyak diketahui oleh masyarakat umum adalah bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, praktik ilmu gaib atau santet kini secara resmi diatur dalam hukum pidana Indonesia. Ini merupakan hal baru, karena selama puluhan tahun, KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda tidak pernah mengatur hal-hal yang bersifat mistis atau supranatural. Padahal, di konteks budaya masyarakat Indonesia, kepercayaan terhadap santet, dukun, atau praktik ilmu hitam merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari di berbagai daerah. Dalam KUHP baru ini, Pasal 252 menjadi sorotan karena secara jelas menyebutkan bahwa:

Pasal 252 ayat (1)
“Setiap orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain, yang menimbulkan penderitaan, sakit, atau kematian seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Pasal 252 ayat (2)
“Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipidana apabila dilakukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan atau menyebabkan orang lain percaya.”

Pasal ini berarti bahwa seseorang dapat dijerat hukum apabila ia mengaku memiliki kekuatan gaib atau menawarkan jasa seperti menyantet, menyumpah, atau melakukan ritual tertentu, dan perbuatannya tersebut menyebabkan penderitaan nyata bagi orang lain, seperti sakit bahkan sampai meninggal dunia. Hukumannya bisa mencapai penjara selama lima tahun, atau denda hingga Rp500 juta (kategori V).

Namun, tidak semua orang yang mengaku sebagai dukun otomatis dihukum. Ada dua syarat utama agar pasal ini bisa diterapkan. Pertama, harus ada niat mencari keuntungan atau membuat orang percaya, biasanya terlihat dari adanya imbalan atau bayaran. Kedua, harus ada akibat nyata yang bisa dibuktikan, seperti seseorang benar-benar jatuh sakit atau meninggal dunia sebagai dampak dari tindakan yang dilakukan.

Sebagai contoh, jika ada seseorang yang membayar dukun untuk menyantet tetangganya, dan tetangga itu kemudian jatuh sakit dalam waktu dekat, maka baik si dukun maupun orang yang menyewa jasanya bisa dikenai pasal ini. Bukan karena hukum mengakui kekuatan santet, tetapi karena hukum melihat adanya niat jahat, transaksi, dan akibat berbahaya terhadap korban.

Menariknya, dalam pasal ini hukum tidak bertujuan untuk membuktikan apakah ilmu gaib benar-benar ada atau tidak, karena hal itu sulit dibuktikan secara ilmiah. Fokusnya adalah pada perbuatan pidana dan dampaknya, bukan pada keberadaan mistis itu sendiri. Dengan begitu, hukum tetap bisa bekerja berdasarkan asas logis dan rasional, sambil tetap menghormati konteks budaya masyarakat yang percaya akan hal-hal tersebut.

Keberadaan Pasal 252 ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia berusaha beradaptasi dengan kenyataan sosial dan budaya, di mana praktik ilmu gaib masih sering terjadi dan bahkan diperjualbelikan secara terang-terangan. Negara hadir untuk mencegah penyalahgunaan praktik-praktik ini, terutama ketika digunakan untuk mencelakai orang lain. Maka dari itu, keberadaan pasal ini menjadi salah satu fakta hukum yang unik—mewakili upaya negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan yang mungkin tidak terlihat secara fisik, tetapi nyata dalam dampaknya.

Catatan Penting: Pasal ini memiliki tujuan untuk menilai benar atau tidaknya kekuatan gaib itu, karena hukum modern tidak bisa membuktikan hal-hal mistis secara ilmiah. Yang menjadi perhatian utama hukum adalah niat jahat, tindakan nyata, dan akibat hukum yang merugikan orang lain. Dengan begitu, hukum tetap bersifat rasional, namun tetap responsif terhadap fenomena sosial dan budaya lokal yang masih kuat di tengah masyarakat.

Pasal ini juga tidak serta-merta mengkriminalisasi orang yang hanya percaya atau mempraktikkan spiritualitas secara pribadi, selama tidak disalahgunakan untuk menipu, merugikan, atau menyakiti orang lain.Dengan diberlakukannya pasal ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang secara hukum berani mengatur hal-hal yang selama ini dianggap “tidak tersentuh” karena berada di luar logika rasional. Ini menunjukkan bahwa hukum nasional tidak hanya dibangun atas dasar aturan formal, tetapi juga mempertimbangkan realitas sosial, budaya, dan nilai-nilai lokal yang hidup di tengah masyarakat. (MM/IA)

Berita Terbaru

Agenda Mendatang

 

1

Januari

Tahun Baru 2026 Masehi

16

Januari

Isra Mi’raj

16-17

Februari

Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

8

Maret

Workshop Penyusunan Artikel dan Publikasi Jurnal Nasional Terakreditasi dan Internasional Terindeks Scopus

15

Maret

Workshop “From Idea to Article”

18-19

Maret

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

20-24

Maret

Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah

3

April

Wafat Yesus Kristus

5

April

Kebangkitan Yesus Kristus

7

April

Webinar Kebaruan (Novelty)

1

Mei

Hari Buruh Internasional

4

Mei

Kuliah Dosen Tamu “Bukan Sekedar Damai: Seni Negosiasi dalam Sengketa Hukum”

8

Mei

Webinar Proposal The Legality of Iran Closure The Strait of Hormuz and its Impact on International Trade

14-15

Mei

Kenaikan Yesus Kristus

22

Mei

Webinar Legal Transplantation and Law Reform: Navigating The Gap Between Theory and Practice

27-28

Mei

Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

29

Mei

Webinar The Status and Treatment of Merchandt Vessels In Situations of War

31

Mei

Hari Raya Waisak 2570 BE

1

Juni

Hari Lahir Pancasila

2-4

Juni

Kunjungan Kerja dan Penandatanganan MoU di Universiti Sains Islam Malaysia, Universiti Kebangsaan Malaysia, dan Universiti Malaya

6

Juni

Kuliah Umum Magister Ilmu Hukum

12

Juni

Kuliah Umum Sarjana Hukum & Seminar Perpajakan “Aspek Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pajak”

16

Juni

Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah

30

Juni

Kunjungan Benchmarking Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar dan Direktur Program Pascasarjana Universitas Ngudi Waluyo ke Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

10

Juli

Seminar Nasional “Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan”

13-18

Juli

Pelatihan dan Pendidikan Mediator Bersertifikat

18

Juli

Yudisium Fakultas Hukum

25-16

Juli-Agustus

Pendidikan Keterampilan Profesi Advokat (PKPA)

31-2

Juli-Agustus

Dharmawisata dan Service Excellent Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

3-7

Agustus

Workshop Penulisan Skripsi (WPS)

12-13

Agustus

Pengenalan Kampus dan Penyambutan Mahasiswa Baru (PKKMB)

13-18

Agustus

Lomba International Moot Court Competition 2026

15

Agustus

Pengenalan Kampus dan Penyambutan Mahasiswa Baru (PKKMB) Program Pascasarjana Semester Ganjil 2026/2027

17

Agustus

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

18

Agustus

Open House Orang Tua Mahasiswa Baru Semester Ganjil 2026/2027

19

Agustus

Webinar “Masa Depan Tata Kelola Data di Indonesia: Sinkronisasi Regulasi, Persiapan Industri, dan Tantangan Perlindungan Data Pribadi”

23-30

Agustus

International Student Exchange Programme (ISEP)

25

Agustus

Maulid Nabi Muhammad SAW

26

Agustus

Kuliah Tamu “Mengkaji Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Dunia Bisnis”

28

Agustus

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)

9

September

Kuliah Tamu “Tantangan Penyelenggaraan Rumah Susun di Indonesia: Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2011 tantang Rumah Susun”

17

September

Kuliah Tamu “Music Business di Era Digital”

12

Oktober

Guest Lecture “Explanation Ragarding Equitable Access: Islamic Economic Framework for Modern Copyright Law”

24-25

Desember

Hari Raya Natal
Fakultas Hukum, Kuliah Jurusan Hukum, Magister Kenotariatan, Jakarta, FH Untar, Universitas Tarumanagara