Penulis: NESSYA MONICA LARASATI PUTRI
Pembimbing: Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.M., Dr., MKn.
Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana berfungsi sebagai pelengkap proses penyelesaian perkara dalam perkara pidana tanpa mengesampingkan proses peradilan pidana sebagaimana yang telah dijalankan di Indonesia. Lahirnya undang-undang telekomunikasi dengan menerapkan beberapa pasal yang mengandung sanksi pidana perlu untuk dilakukan penelaahan terhadap case per case sehingga penyelesaian melalui jalur restorative justice dapat dikedepankan dan berfokus kepada restorasi (pemulihan kembali) suatu kondisi atau keadaan seperti semula. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normative yang dilakukan dengan metode kualitatif dengan memanfaatkan sumber data sekunder. Dalam hal memperoleh sumber data penulis melakukan studi kepustakaan dan melalui metode wawancara oleh narasumber yang berkompeten dalam menjelaskan sesuai kompetensi.
(MM)