Delegasi Untar Hadiri Peringatan Hari Konstitusi di MPR-RI

Minggu (18/8/24), sebanyak 14 delegasi dari FH Untar yang terdiri dari Dosen dan Mahasiswa menghadiri Seminar dengan tema “Refleksi Ketatanegaraan: Quo Vadis Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia” yang diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka memperingati Hari Konstitusi yang diperingati setiap tanggal 18 Agustus.  Dalam Seminar ini dibahas mengenai peran MPR sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam Konstitusi Indonesia. Seminar ini megundang Bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddique, S.H., Bapak Yudi Latief, Ph.D., serta Bapak Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H., M.H. sebagai Narasumber dan Bapak Dr. Afdhal Mahatta, S.H., M.H. selaku Moderator.

Narasumber

Seminar ini dibuka dengan Keynote Speech yang disampaikan Ketua MPR-RI, Bapak Dr. H. Bambang Soesatyo, B.A., S.E., S.H., M.B.A. Dalam pidatonya beliau menyampaikan bahwa “Saat ini, kita memerlukan suatu Konstitusi yang dapat membantu dalam keadaan Genting”. Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa, “Perlu ada pintu darurat apabila Presiden dan DPR-MPR sudah habis masa berlakunya, namun di sisi lain Pemilu belum dapat dilakukan karena keadaan genting seperti Perang dan Pandemi Covid-19 lalu”. Beliau mengusulkan bahwa Konstitusi yang ada saat ini di-review kembali dan ditambahkan muatan-muatan baru untuk menyempurnakannya.

Keynote Speech oleh Bapak Dr. H. Bambang Soesatyo, B.A., S.E., S.H., M.B.A.

Seminar dilanjutkan dengan paparan dari Narasumber pertama, bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddique. Dalam paparannya beliau menyatakan bahwa, “Fungsi Konstitusi membatasi kewenangan penguasa, selain itu Konstitusi juga memiliki fungsi membebaskan. UUD 1945 membebaskan kita dari belenggu Penjajah”. Beliau juga mengatakan bahwa penjajahan di seluruh dunia dalam berbagai bentuknya harus dihapuskan dan tidak dapat diterima. Lebih lanjut beliau membahas kondisi Konstitusi kita selama 25 tahun ini pasca Reformasi dan Amandemen UUD 1945, “Kita sudah Reformasi selama 25 tahun, kita sudah mengalami pahit dan getirnya kekuasaan negara pasca Amandemen Konstitusi. Selama 25 tahun ini ternyata banyak sekali permasalahan. Masalah ini disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya karena perumusan isi Pasal UUD 1945, implementasi UUD 1945, serta perkembangan teknologi yang sangat masif dan perubahan tatanan dunia”. Oleh karena itu, beliau menyarankan kepada MPR-RI periode berikutnya untuk melaksanakan perubahan terhadap UUD 1945. “Perubahan bukan hanya sekedar menghidupkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), tetapi juga harus melakukan evaluasi menyeluruh, serta hal lain seperti penataan kembali tugas dan wewenang DPR-RI, MPR-RI, dan DPD-RI”. Beliau juga berharap bahwa para mantan Presiden juga dapat terlibat dalam perubahan ini dan memberikan kontribusi melebihi kepentingan kelompok dan golongan. “Kita harus semangat dalam memperjuangkan perubahan untuk kebaikan bersama”, tutup beliau dalam paparannya.

Narasumber Bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddique, S.H.

Paparan berikutnya disampaikan oleh Bapak Yudi Latief, Ph.D. Beliau menyampaikan bahwa, “Kalau kita ingin melakukan perubahan, maka kita hatrus pahami dahulu secara sungguh-sungguh dinamika Politik dan Kekuasaan saat ini di Indonesia”. “Saat ini Indonesia berada dalam sistem Demokrasi yang mengadaptasi nilai-nilai buruk Demokrasi, seperti kepemimpinannya yang hampir tirani, bentuk pemerintahan oligarki, dan rakyat yang dipimpin cenderung miskin dan kurang berpendidikan”, lanjut beliau. Beliau juga menyampaikan masalah saat ini adalah, seringkali perubahan yang dilakukan tidak memperhatikan realitas yang ada. “Konstitusi seharusnya membawa kita dari kondisi ekonomi yang timpang, kepada kondisi ekonomi yang berkeadikan”, tambahnya. Beliau mengakhiri dengan pesan, “jangan sampai kelompok tertentu menguasai kekuasaan tertentu, sehingga relasi penguasa menjadi timpang. Harus ada keseimbangan dan kelompok-kelompok lain yang mengimbangi”.

Narasumber Bapak Yudi Latief, Ph.D.

Seminiar diakhiri dengan Materi oleh Bapak Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H., M.H. Dalam paparannya beliau mengatakan bahwa, “Konstitusi yang nantinya akan disusun tidak boleh copy-paste, tetapi harus dari sesuatu yang hidup dan tumbuh di dalam masyarakat”. Dalam pembentukan Konstitusi harus memperhatikan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, harus ada lembaga yang dapat menjemalkan rakyat dan diaktualisasikan dalam kewenangan pembentukan GBHN yang mengutamakan aspirasi rakyat. Lanjut beliau, “MPR yang memiliki kewenangan tertinggi mengubah dan menetapkan UUD maka harus terlibat dalam memusyawrahkan perencanaan negara ke depan. Terkait pembangunan nasional secara menyeluruh, sehingga jadi acuan baik di level pusat maupun daerah”, tutupnya.

Narasumber Bapak Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H., M.H.

Seminar ini juga dihadiri oleh perwakilan Delegasi dari 13 Univeritas se-Jabodetabek. Seminar diadakan di Gedung Nusantara V dan dihadiri segenap pimpinan MPR-RI, diantaranya Ketua MPR RI, Bapak Dr. H. Bambang Soesatyo, B.A., S.E., S.H., M.B.A., Wakil Ketua MPR-Ri Bapak Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad Al-Haddar dan Bapak Dr. H. Muhammad Hidayat Nur Wahid, Lc., MA., Pimpinan Fraksi, Perwakilan DPD-RI, Anggota MPR-RI. (MRS)

Berita Terbaru

Agenda Mendatang

 

25

Mei

Wisuda ke-83 Untar

27-29

Mei

Rapat Kerja Untar 2024

1

Juni

Hari Lahir Pancasila

31

Juli

Batas Akhir Pendaftaran Mahasiswa Baru

9-14

September

Pendidikan & Pelatihan Sertifikasi Mediator