Suwinto Johan, Doktor ke-32 Prodi Doktor Hukum Untar

Rabu (26/7/24), Promovendus Suwinto Johan telah berhasil mempertahankan Disertasi di depan Dewan Penguji yang berjudul “Penerapan Asas Keseimbangan dan Asas Keadilan dalam Perjanjian Pinjaman dalam Kaitan dengan Putusan Pailit dan PKPU”. Dengan keberhasilan ini, Suwinto Johan sukses mendapatkan gelar Doktor Hukum dan menjadi Doktor Hukum ke-32 di Prodi Doktor Hukum Untar.

Dalam disertasinya, Suwinto Johan mengatakan bahwa harus disadarari bahwa dengan adanya kepailitan maka Debitor dapat memberikan kedudukan yang sama kepada kreditor sehingga dapat menerapkan asas keadilan pada semua kreditor, lebih lanjut Suwinto Johan menyampaikan proses tersebut memiliki kekurangan pada faktor negosiasi antara kreditor dengan debitor.

Alhasil, keadilan merupakan hal yang harus diperhatikan ketika sebuah perjanjian dilakukan karena wewenang dari seorang kreditor mampu memberikan kerugian pada debitor sehingga menurut Johan diperlukan dengan adanya sebuah asas keseimbangan yang berdasarkan pada kebenaran.

“perjanjian merupakan kesepakatan para pihak untuk mencapai sesuatu, melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau memberikan sesuatu yang telah disepakati. kesepakatan memberikan kemanfaatan kepada para pihak yang wajib memiliki tiga unsur yakni keadilan,kemanfaat, dan kepastian hukum, karena perjanjian pembiayaan antara lembaga keuangan dan nasabah merupakan hal yang sangat penting dalam perekonomian, keadilan dalam perikatan pinjaman merupakan keadilan distributif yaitu keadilan ” jelas Johan.

Terakhir, Johan menyarankan bahwa perusahaan harus memberikan hak keadilan sehingga kreditor dapat menjalankan usahanya agar PKPU dapat berjalan karena ekonomi akan berpengaruh tehadap pailit yang dilakukan sehingga akan sia sia apabila kreditor tidak menjalankan usaha karena tidak adanya asas keadilan.

Prof. Mella Ismelina F. R., S.H., M.Hum. selaku Promotor menyampaikan bahwa keberhasilan Suwinto Johan dalam mempertahankan disertasinya merupakan bukti dedikasi Suwinto Johan pada dunia pendidikan dan hukum, utamanya di Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara karena beliau juga telah menghasilkan banyak jurnal yang juga telah dipublikasi.

Di depan dewan penguji, Johan berhasil mempertahankan disertasinya dan dinyatakan berhak menyandang gelar Doktor dan resmi menjadi Doktor ke-32 pada Prodi Doktor Hukum Untar. (HE)

Berita Terbaru

Agenda Mendatang

 

25

Mei

Wisuda ke-83 Untar

27-29

Mei

Rapat Kerja Untar 2024

1

Juni

Hari Lahir Pancasila

31

Juli

Batas Akhir Pendaftaran Mahasiswa Baru

9-14

September

Pendidikan & Pelatihan Sertifikasi Mediator