Ni Putu Noni Suharyanti, Doktor ke-33 Prodi Doktor Hukum Untar

Rabu (26/7/24), Promovendus Ni Putu Noni Suharyanti telah berhasil mempertahankan Disertasi di depan Dewan Penguji yang berjudul “Peran Desa Adat Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Pelanggaran Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Berbasis Kearifan Lokal di Bali”. Dengan keberhasilan ini, Ni Putu Noni Suharyanti sukses mendapatkan gelar Doktor Hukum dan menjadi Doktor Hukum ke-33 di Prodi Doktor Hukum Untar.

Dalam disertasinya, Ni Putu Noni Suharyanti mengatakan bahwa Upaya penanggulangan kejahatan merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat dimana hukum negara harus memperhatikan “the living law” yang telah hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat.

Pengalaman berbagai negara dalam menanggulangi narkoba salah satunya Eropa, yaitu tidak ada satu negarapun yang tergabung dalam Uni Eropa yang menghukum penyalahguna atau pecandu dengan hukuman penjara, karena seluruh negara Eropa umumnya melarang kepemilikan narkotika untuk digunakan sendiri sehingga hukuman rehabilitasi diterapkan pada pecandu sedangkan penjara hanya diperuntukkan kepada para pengedar.

“Mengapa prinsip kearifan lokal penting menjadi landasan utama dalam pencegahan dan penanggulan di Bali berangkat dari teori ‘living law’ bahwa hukum nasional harus diperhatikan untuk hukum demi masyarakat, kearifan lokal pada hakekatnya juga merupakan sebuah kebijaksanaan kearifan dan juga bernilai baik yang diikuti oleh anggota masyarakat, maka tidak heran kalau hukum adat itu lebih banyak dipatuhi oleh warga sekitarnya dibandingkan dengan hukum nasional, namun demikian hukum ada dan hukum nasional harus tetap berjalan beriringan dan harus tetap harmonis ” jelas Noni.

Terakhir, Noni menjelaskan bahwa kita tidak bisa memformalkan hukum adat, karena hukum adat dan hukum nasional memiliki koridor-koridor yang berbeda, hukum adat tidak bisa kita interfensi lebih banyak karena masing-masing memiliki karakteristik, sehingga kedepannya lebih mengutamakan nilai kearifan lokal yang universal, promovendus setuju apabila kearifan lokal berjalan sebagaimana mestinya dan nilai-nilai yang dapat mencegah penyebaran narkotika diadopsi untuk penanggulangan kejahatan-kejahatan khusunya pada penyebaran narkotika.

Prof. Dr. H. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M. selaku Promotor Utama menyampaikan bahwa dengan lulusnya Noni maka diharapkan dengan meraihnya gelar doktor maka diharapkan prestasinya terus meningkat pada dunia pendidikan dan hukum, utamanya di Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara.

Di depan dewan penguji, Ni Putu Noni Suharyanti berhasil mempertahankan disertasinya dan dinyatakan berhak menyandang gelar Doktor dan resmi menjadi Doktor ke-33 pada Prodi Doktor Hukum Untar. (HE)

Berita Terbaru

Agenda Mendatang

 

27-29

Mei

Rapat Kerja Untar 2024

1

Juni

Hari Lahir Pancasila

31

Juli

Batas Akhir Pendaftaran Mahasiswa Baru

9-14

September

Pendidikan & Pelatihan Sertifikasi Mediator

1

Oktober

Dies Natalis ke – 62