Rabu (26/7/24), Promovendus I Wayan Eka Artajaya telah berhasil mempertahankan Disertasi di depan Dewan Penguji yang berjudul “Kekuatan Hukum Keberlakuan Putusan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Pelaba Pura Mayarakat Adat Bali”. Dengan keberhasilan ini, I Wayan Eka Artajaya sukses mendapatkan gelar Doktor Hukum dan menjadi Doktor Hukum ke-33 di Prodi Doktor Hukum Untar.
Acara ujian promosi doktoral yang diselenggarakan secara offline di Auditorium Gedung M, lantai 8, Kampus 1 Universitas Tarumanagara, berlangsung meriah. Acara tersebut dihadiri oleh keluarga dan kerabat promovendus dengan penuh antusiasme, mencerminkan dukungan yang kuat untuk pencapaian akademis yang luar biasa ini.
I Wayan Eka Artajaya berhasil meraih gelar Doktor dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sempurna 4.00, suatu prestasi yang sangat membanggakan. Pencapaian akademis yang gemilang ini menunjukkan dedikasi dan kerja keras yang luar biasa dari promovendus selama menempuh studi doktoralnya di bidang hukum.
Dengan perolehan gelar ini, I Wayan Eka Artajaya secara resmi menjadi Doktor Hukum ke-34 di Universitas Tarumanagara, menambah daftar panjang lulusan berprestasi yang telah dihasilkan oleh universitas ini. Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri, tidak hanya bagi promovendus, tetapi juga bagi almamater yang terus menghasilkan lulusan berkualitas tinggi.
Seluruh pimpinan dan sivitas akademika Universitas Tarumanagara merasa sangat bangga dan ingin mengucapkan selamat yang sebesar-besarnya kepada I Wayan Eka Artajaya atas pencapaian luar biasa ini. Semoga gelar ini menjadi awal dari kontribusi yang lebih besar dalam dunia hukum dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. (HE)