Prof. Dr. Stefan Koos dari The Universitat der Bundeswehr Munchen memberikan Kuliah Umum di FH Untar

Rabu (20/11/2024), Prof. Dr. Stefan Koos dari The Universitat der Bundeswehr Munchen memberikan Kuliah Umum dengan Judul “Copyright and Artificial Intelligence di FH Untar dengan Moderator Lewiandy, S.H., LL.M., M.A., selaku Sekretaris Program Sarjana FH Untar. Acara Kuliah Umum ini dilaksanakan di Auditorium Gedung M, Lantai 8, Universitas Tarumanagara. Kuliah Umum dihadiri lebih dari 400 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara dari berbagai angkatan. Selain itu, Rektor Universitas Tarumanagara, Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M. turut hadir dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Prof. Dr. Stefan Koos yang telah berkenan hadir di FH Untar dan membagikan pengetahuan dan pengalamannya dalam bidang Kekayaan Intelektual. Segenap Pimpinan dan Dosen FH Untar turut hadir dalam Kuliah Umum tersebut.

Dalam Kuliah Umum ini, Prof. Dr. Stefan Koos menyampaikan berbagai peluang dan tantangan dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan maraknya teknologi AI. Keterkaitan antara copyright dan AI terletak pada masalah hukum mengenai kepemilikan hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh AI. Secara tradisional, hak cipta diberikan kepada individu yang menciptakan karya dengan unsur kreativitas manusia. Namun, dengan kemampuan AI untuk menghasilkan karya seperti musik, seni, atau tulisan secara otomatis, muncul pertanyaan tentang siapa yang berhak atas hak cipta. Apakah hak itu menjadi milik pengembang AI? pengguna?, ataukah karya tersebut tidak dapat dilindungi hak cipta sama sekali? Hal ini menantang definisi orisinalitas dan kreativitas dalam hak cipta, karena karya yang dihasilkan AI seringkali tidak melibatkan intervensi manusia secara langsung. Situasi ini mendorong perkembangan hukum untuk menyesuaikan perlindungan hak cipta dengan kemajuan teknologi.

Sebagai alternatif perlindungan bagi karya yang dihasilkan oleh Artificial Intelligence (AI), beberapa pendekatan dapat dipertimbangkan. Salah satunya adalah menggunakan hak kekayaan intelektual lain, seperti paten untuk teknologi atau algoritma AI, dan merek dagang untuk identitas karya tersebut. Selain itu, perjanjian kontraktual dapat mengatur kepemilikan hak cipta melalui kesepakatan antara pengembang dan pengguna AI. Sistem lisensi khusus untuk karya AI juga dapat dibuat untuk mengatur hak penggunaan dan kepemilikan karya tersebut. Terakhir, penciptaan kategori baru dalam hukum kekayaan intelektual yang khusus mengatur karya AI bisa menjadi solusi untuk mengatasi ketidakpastian hukum terkait hak cipta. Pendekatan-pendekatan ini bertujuan memberikan perlindungan yang sesuai dengan perkembangan teknologi tanpa mengabaikan inovasi dan hak kepemilikan.

Berita Terbaru

Agenda Mendatang

 

27-29

Mei

Rapat Kerja Untar 2024

1

Juni

Hari Lahir Pancasila

31

Juli

Batas Akhir Pendaftaran Mahasiswa Baru

9-14

September

Pendidikan & Pelatihan Sertifikasi Mediator

1

Oktober

Dies Natalis ke – 62