Justitia, yang namanya berasal dari bahasa Latin untuk “Keadilan”, adalah personifikasi alegoris dari kekuatan moral yang mendasari sistem hukum. Dalam mitologi Romawi, Justitia adalah dewi keadilan yang sering digambarkan dengan atribut yang terkait dengan pengadilan. Dia setara dengan Themis atau Dike, dewi keadilan dalam mitologi Yunani. Justitia adalah simbol yang kuat dalam sistem hukum di seluruh dunia, mengingatkan kita pada prinsip dasar keadilan, ketidakberpihakan, dan perlunya menegakkan hukum dengan adil.
- Simbolisme dalam Figur Justitia
Justitia biasanya digambarkan sebagai wanita anggun dengan tubuh tinggi. Dia sering digambarkan dengan simbol-simbol berikut:
Penutup Mata: Penutup mata melambangkan objektivitas dan ketidakberpihakan dalam pengambilan keputusan hukum, yang berarti bahwa keputusan harus diambil berdasarkan fakta dan bukti, tanpa memandang identitas atau status pihak-pihak yang terlibat.
Neraca: Neraca melambangkan keseimbangan dan kewajiban untuk menimbang secara adil semua argumen atau bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, menunjukkan bahwa keputusan harus dibuat dengan memerhatikan semua sisi dari kasus tersebut.
Pedang: Pedang melambangkan kekuatan hukum yang siap untuk menegakkan keadilan, menunjukkan bahwa keputusan hukum yang adil memerlukan dukungan dari kekuatan untuk menegakkan hukum tersebut.
- Justitia dalam Sistem Hukum Modern
Figur Justitia melambangkan prinsip-prinsip dasar dalam sistem hukum, yaitu hukum harus diterapkan secara adil dan setara bagi semua orang, tanpa memihak atau dipengaruhi oleh status sosial, kekayaan, atau kekuasaan. Banyak pengadilan dan instansi hukum menggunakan gambar atau patung Justitia di gedung mereka sebagai simbol komitmen terhadap prinsip-prinsip keadilan. Dalam pengadilan internasional, seperti Mahkamah Internasional (ICJ) atau Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), simbol Justitia juga sering digunakan untuk menunjukkan bahwa hukum internasional mengedepankan prinsip keadilan dan ketidakberpihakan dalam menyelesaikan perselisihan antar negara atau individu.
- Perspektif yang Berbeda tentang Justitia
Terdapat dua versi penggambaran Justitia, yaitu dengan mata tertutup dan tanpa penutup mata. Justitia dengan mata tertutup menandakan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan objektif, terlepas dari emosi atau rasa kasihan. Sementara itu, Justitia tanpa penutup mata diartikan bahwa hukum harus peka terhadap keadaan sosial masyarakat dan rasa kemanusiaan, serta tumbuh dan berkembang mengikuti dinamika kemanusiaan. (MM/IA)