Sumber Foto: Google
Di Indonesia, Bendera Merah Putih merupakan salah satu simbol negara yang harus dijaga kehormatannya. Penggunaan, pengibaran, serta perlakuan terhadap bendera ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini mengatur berbagai ketentuan mengenai bagaimana Bendera Merah Putih seharusnya digunakan serta sanksi bagi mereka yang tidak memperlakukannya dengan hormat.
Salah satu kewajiban yang diatur dalam peraturan ini adalah pengibaran Bendera Merah Putih pada waktu-waktu tertentu, terutama pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus. Selain itu, seluruh kantor pemerintahan, sekolah, dan instansi tertentu diwajibkan mengibarkan bendera negara setiap hari sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.
Namun, tidak semua penggunaan Bendera Merah Putih diperbolehkan. Undang-undang secara tegas melarang penggunaan bendera negara untuk kepentingan tertentu, seperti dijadikan pakaian, atribut mode, atau dekorasi yang tidak sesuai dengan fungsinya. Penggunaan bendera dalam bentuk yang tidak semestinya dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak menghormati simbol negara.
Lebih jauh, undang-undang juga mengatur bahwa tindakan merusak, menghina, atau memperlakukan bendera negara dengan tidak layak dapat dikenakan sanksi hukum. Beberapa tindakan yang termasuk dalam kategori ini meliputi:
- Menginjak, mengoyak, atau mencoret-coret Bendera Merah Putih dengan maksud merendahkan simbol negara.
- Membakar atau membuang bendera dengan sengaja sebagai bentuk penghinaan terhadap Indonesia.
- Melakukan tindakan lain yang dianggap merusak kehormatan bendera, seperti menggunakannya dalam aksi demonstrasi dengan cara yang tidak pantas.
Jika seseorang terbukti melakukan penghinaan terhadap bendera negara, mereka bisa dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta memastikan bahwa setiap warga negara tetap menghormati simbol kebangsaan Indonesia.
Aturan ini diciptakan untuk menjaga martabat dan nilai-nilai nasionalisme yang terkandung dalam Bendera Merah Putih. Oleh karena itu, setiap warga negara diharapkan untuk selalu memperlakukan bendera dengan penuh rasa hormat dan tidak menyalahgunakan simbol negara untuk kepentingan pribadi atau tindakan yang tidak pantas. (MM/IA)