No Viral No Justice

Fenomena “No Viral, No Justice” di Indonesia mencerminkan kondisi yang sangat ironis dalam penegakan hukum di era digital saat ini. Penegakan hukum yang semestinya berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sering kali kasus baru mendapatkan perhatian serius setelah suatu kasus viral di media sosial. Hal ini menunjukkan betapa besar pengaruh media sosial dalam mendorong respons dari aparat penegak hukum yang ada di Indonesia. Tanpa adanya sorotan publik atau tekanan dari masyarakat atau netizen, banyak kasus yang cenderung diabaikan atau tidak diproses dengan serius oleh pihak berwenang.

Contoh konkret dari fenomena ini dapat dilihat pada kasus-kasus yang hanya mendapat perhatian setelah beredar luas atau viral di media sosial. Salah satu contohnya adalah kasus penggusuran warga Pulau Rempang. Sebelum rekaman video yang memperlihatkan bentrokan antara warga dan aparat tersebar di TikTok dan Twitter, proses penyelesaian masalah ini berjalan sangat lambat. Baru setelah video tersebut viral, pemerintah dan pihak terkait mulai meninjau ulang kebijakan tersebut dan memberikan respons. Kasus serupa juga terjadi pada seorang dokter koas yang dipukul oleh polisi di Makassar, penanganan kasus ini baru dimulai setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian tersebut viral di media sosial.

Lebih mengkhawatirkan, ada pula kasus pelecehan seksual di Tangerang yang awalnya tidak mendapatkan perhatian dari pihak berwajib. Korban yang merasa tidak mendapatkan keadilan kemudian membuat konten di TikTok yang menjadi viral. Baru setelah itu, pihak kepolisian mulai menangani kasus tersebut dengan serius.

Fenomena ini menggambarkan lemahnya akuntabilitas internal lembaga penegak hukum serta ketimpangan akses terhadap keadilan, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan atau hubungan tertentu. Di satu sisi, media sosial berperan penting dalam mendorong transparansi dan mempercepat respons terhadap kasus-kasus yang mungkin terabaikan. Namun, di sisi lain, hal ini juga dapat berpotensi menumbuhkan budaya sensasionalisme, di mana penderitaan seseorang harus terlebih dahulu diviralkan agar mendapatkan perhatian yang layak.

Hal ini sangatlah berbahaya karena dapat menggeser fungsi sistem hukum yang seharusnya berjalan secara objektif dan adil, tanpa harus menunggu apakah suatu kasus menjadi viral ataupun tidak. Proses hukum yang seharusnya berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip keadilan, justru tergantung pada popularitas atau perhatian yang diperoleh dari media sosial.

Fenomena “No Viral, No Justice” ini harus menjadi refleksi bagi kita semua untuk mendorong perbaikan dalam sistem hukum yang ada di Indonesia. Penegakan keadilan seharusnya tidak bergantung pada viralitas atau tren yang muncul di media sosial, melainkan harus tetap berlandaskan pada hukum yang jelas, adil, dan transparan. Dalam hal ini, kita harus memastikan bahwa keadilan diberikan kepada setiap masyarakat Indonesia tanpa harus menunggu sorotan media sosial atau popularitas semata. (MM/IA/GI).

Berita Terbaru

Agenda Mendatang

 

1

Januari

Tahun Baru 2026 Masehi

16

Januari

Isra Mi’raj

16-17

Februari

Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

8

Maret

Workshop Penyusunan Artikel dan Publikasi Jurnal Nasional Terakreditasi dan Internasional Terindeks Scopus

15

Maret

Workshop “From Idea to Article”

18-19

Maret

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

20-24

Maret

Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah

3

April

Wafat Yesus Kristus

5

April

Kebangkitan Yesus Kristus

7

April

Webinar Kebaruan (Novelty)

1

Mei

Hari Buruh Internasional

4

Mei

Kuliah Dosen Tamu “Bukan Sekedar Damai: Seni Negosiasi dalam Sengketa Hukum”

8

Mei

Webinar Proposal The Legality of Iran Closure The Strait of Hormuz and its Impact on International Trade

14-15

Mei

Kenaikan Yesus Kristus

22

Mei

Webinar Legal Transplantation and Law Reform: Navigating The Gap Between Theory and Practice

27-28

Mei

Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

29

Mei

Webinar The Status and Treatment of Merchandt Vessels In Situations of War

31

Mei

Hari Raya Waisak 2570 BE

1

Juni

Hari Lahir Pancasila

2-4

Juni

Kunjungan Kerja dan Penandatanganan MoU di Universiti Sains Islam Malaysia, Universiti Kebangsaan Malaysia, dan Universiti Malaya

6

Juni

Kuliah Umum Magister Ilmu Hukum

12

Juni

Kuliah Umum Sarjana Hukum & Seminar Perpajakan “Aspek Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pajak”

16

Juni

Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah

30

Juni

Kunjungan Benchmarking Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar dan Direktur Program Pascasarjana Universitas Ngudi Waluyo ke Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

10

Juli

Seminar Nasional “Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan”

13-18

Juli

Pelatihan dan Pendidikan Mediator Bersertifikat

18

Juli

Yudisium Fakultas Hukum

25-16

Juli-Agustus

Pendidikan Keterampilan Profesi Advokat (PKPA)

31-2

Juli-Agustus

Dharmawisata dan Service Excellent Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

3-7

Agustus

Workshop Penulisan Skripsi (WPS)

12-13

Agustus

Pengenalan Kampus dan Penyambutan Mahasiswa Baru (PKKMB)

13-18

Agustus

Lomba International Moot Court Competition 2026

15

Agustus

Pengenalan Kampus dan Penyambutan Mahasiswa Baru (PKKMB) Program Pascasarjana Semester Ganjil 2026/2027

17

Agustus

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

18

Agustus

Open House Orang Tua Mahasiswa Baru Semester Ganjil 2026/2027

19

Agustus

Webinar “Masa Depan Tata Kelola Data di Indonesia: Sinkronisasi Regulasi, Persiapan Industri, dan Tantangan Perlindungan Data Pribadi”

23-30

Agustus

International Student Exchange Programme (ISEP)

25

Agustus

Maulid Nabi Muhammad SAW

26

Agustus

Kuliah Tamu “Mengkaji Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Dunia Bisnis”

28

Agustus

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)

9

September

Kuliah Tamu “Tantangan Penyelenggaraan Rumah Susun di Indonesia: Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2011 tantang Rumah Susun”

17

September

Kuliah Tamu “Music Business di Era Digital”

12

Oktober

Guest Lecture “Explanation Ragarding Equitable Access: Islamic Economic Framework for Modern Copyright Law”

24-25

Desember

Hari Raya Natal
Fakultas Hukum, Kuliah Jurusan Hukum, Magister Kenotariatan, Jakarta, FH Untar, Universitas Tarumanagara