Jeremy Bentham dan Fondasi Utilitarianisme dalam Reformasi Hukum Modern

Jeremy Bentham (1748–1832) merupakan salah satu tokoh paling berpengaruh dalam sejarah pemikiran hukum dan filsafat moral modern. Sebagai seorang filsuf, ahli hukum, dan reformis sosial asal Inggris, Bentham dikenal luas sebagai pelopor utama dari teori utilitarianisme, suatu pendekatan normatif yang menempatkan prinsip manfaat terbesar bagi jumlah orang terbanyak (the greatest happiness of the greatest number) sebagai tolok ukur utama dalam menilai baik buruknya suatu tindakan atau kebijakan hukum.

Dalam bidang hukum, Bentham juga menolak pandangan tradisional yang memandang hukum sebagai manifestasi kehendak ilahi atau norma-norma moral alamiah yang bersifat tetap. Sebaliknya, Bentham memandang hukum sebagai konstruksi manusia yang bersifat instrumental, yang keberadaannya harus senantiasa diarahkan untuk mencapai kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, bagi Bentham, tujuan utama hukum adalah menciptakan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan, bukan semata-mata menegakkan keadilan dalam arti abstrak.

Konsepsi hukum menurut Bentham berlandaskan oleh apa yang disebut sebagai prinsip utilitas (principle of utility). Pada prinsip ini menganjurkan bahwa suatu norma hukum dikatakan baik atau sah apabila norma tersebut mendatangkan manfaat yang lebih besar dibandingkan mudaratnya, terutama dalam konteks dampaknya terhadap masyarakat secara keseluruhan. Dalam karya utamanya, An Introduction to the Principles of Morals and Legislation (1789), Bentham bahkan mengembangkan sebuah metode yang dikenal sebagai kalkulus hedonistik (hedonic calculus) untuk menghitung intensitas, durasi, kepastian, dan luasan dampak kebahagiaan atau penderitaan yang ditimbulkan oleh suatu tindakan atau kebijakan hukum.

Salah satu kontribusi Bentham yang signifikan dalam pengembangan hukum modern adalah seruannya untuk kodifikasi hukum. Ia menentang keras sistem common law Inggris yang menurutnya tidak rasional, bersifat kabur, serta sulit diakses oleh masyarakat awam. Bentham mengusulkan agar hukum dikodifikasi secara sistematis dan dirumuskan dalam bahasa yang jelas, sehingga dapat dipahami dan diterapkan secara adil oleh semua lapisan masyarakat. Dengan demikian, hukum menjadi alat yang efektif untuk mewujudkan ketertiban dan kebahagiaan publik.

Selain itu, Bentham juga dikenal karena kritiknya terhadap doktrin hak asasi manusia alamiah. Ia menolak gagasan bahwa manusia memiliki hak-hak yang melekat sejak lahir secara alami dan menyebut konsep tersebut sebagai “nonsense upon stilts” (omong kosong yang dibesar-besarkan). Bagi Bentham, hak hanya sah dan dapat ditegakkan apabila dilembagakan dalam sistem hukum positif dan diarahkan untuk mencapai manfaat umum. Pandangan ini menjadikan Bentham sebagai salah satu tokoh awal dalam aliran positivisme hukum, yaitu pandangan yang memisahkan secara tegas antara hukum sebagaimana adanya (law as it is) dan hukum sebagaimana seharusnya (law as it ought to be).

Warisan intelektual dari Bentham dalam bidang hukum sangatlah berpengaruh, baik dalam teori ataupun praktik. Pemikirannya membuka jalan bagi perkembangan pendekatan hukum yang berbasis pada rasionalitas, efektivitas, dan kesejahteraan sosial. Di samping itu, prinsip-prinsip utilitarianisme yang ia gagas juga menjadi landasan bagi berbagai disiplin ilmu hukum kontemporer, seperti analisis ekonomi terhadap hukum (law and economics) serta formulasi kebijakan publik yang berbasis bukti dan konsekuensi.

Dengan demikian, Jeremy Bentham bukan hanya seorang teoritikus, tetapi juga seorang arsitek intelektual dari hukum modern yang berpijak pada nalar praktis dan nilai-nilai manfaat sosial. Pemikiran-pemikirannya tetap relevan dalam menjawab tantangan-tantangan hukum dan kebijakan publik di era kontemporer. (MM/GI)

Berita Terbaru

Agenda Mendatang

 

1

Januari

Tahun Baru 2026 Masehi

16

Januari

Isra Mi’raj

16-17

Februari

Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

8

Maret

Workshop Penyusunan Artikel dan Publikasi Jurnal Nasional Terakreditasi dan Internasional Terindeks Scopus

15

Maret

Workshop “From Idea to Article”

18-19

Maret

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

20-24

Maret

Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah

3

April

Wafat Yesus Kristus

5

April

Kebangkitan Yesus Kristus

7

April

Webinar Kebaruan (Novelty)

1

Mei

Hari Buruh Internasional

4

Mei

Kuliah Dosen Tamu “Bukan Sekedar Damai: Seni Negosiasi dalam Sengketa Hukum”

8

Mei

Webinar Proposal The Legality of Iran Closure The Strait of Hormuz and its Impact on International Trade

14-15

Mei

Kenaikan Yesus Kristus

22

Mei

Webinar Legal Transplantation and Law Reform: Navigating The Gap Between Theory and Practice

27-28

Mei

Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

29

Mei

Webinar The Status and Treatment of Merchandt Vessels In Situations of War

31

Mei

Hari Raya Waisak 2570 BE

1

Juni

Hari Lahir Pancasila

2-4

Juni

Kunjungan Kerja dan Penandatanganan MoU di Universiti Sains Islam Malaysia, Universiti Kebangsaan Malaysia, dan Universiti Malaya

6

Juni

Kuliah Umum Magister Ilmu Hukum

12

Juni

Kuliah Umum Sarjana Hukum & Seminar Perpajakan “Aspek Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pajak”

16

Juni

Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah

30

Juni

Kunjungan Benchmarking Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar dan Direktur Program Pascasarjana Universitas Ngudi Waluyo ke Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

10

Juli

Seminar Nasional “Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan”

13-18

Juli

Pelatihan dan Pendidikan Mediator Bersertifikat

18

Juli

Yudisium Fakultas Hukum

25-16

Juli-Agustus

Pendidikan Keterampilan Profesi Advokat (PKPA)

31-2

Juli-Agustus

Dharmawisata dan Service Excellent Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

3-7

Agustus

Workshop Penulisan Skripsi (WPS)

12-13

Agustus

Pengenalan Kampus dan Penyambutan Mahasiswa Baru (PKKMB)

13-18

Agustus

Lomba International Moot Court Competition 2026

15

Agustus

Pengenalan Kampus dan Penyambutan Mahasiswa Baru (PKKMB) Program Pascasarjana Semester Ganjil 2026/2027

17

Agustus

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

18

Agustus

Open House Orang Tua Mahasiswa Baru Semester Ganjil 2026/2027

19

Agustus

Webinar “Masa Depan Tata Kelola Data di Indonesia: Sinkronisasi Regulasi, Persiapan Industri, dan Tantangan Perlindungan Data Pribadi”

23-30

Agustus

International Student Exchange Programme (ISEP)

25

Agustus

Maulid Nabi Muhammad SAW

26

Agustus

Kuliah Tamu “Mengkaji Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Dunia Bisnis”

28

Agustus

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)

9

September

Kuliah Tamu “Tantangan Penyelenggaraan Rumah Susun di Indonesia: Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2011 tantang Rumah Susun”

17

September

Kuliah Tamu “Music Business di Era Digital”

12

Oktober

Guest Lecture “Explanation Ragarding Equitable Access: Islamic Economic Framework for Modern Copyright Law”

24-25

Desember

Hari Raya Natal
Fakultas Hukum, Kuliah Jurusan Hukum, Magister Kenotariatan, Jakarta, FH Untar, Universitas Tarumanagara