Herbert Lionel Adolphus Hart, yang lebih dikenal sebagai H.L.A. Hart, merupakan salah satu tokoh paling berpengaruh dalam sejarah filsafat hukum modern. Lahir pada tahun 1907 di Harrogate, Inggris, Hart awalnya berkarier sebagai barrister sebelum bergabung dengan dunia akademik setelah Perang Dunia II. Kariernya di bidang hukum mencapai puncaknya ketika ia menjabat sebagai Profesor Jurisprudensi di Universitas Oxford, posisi yang sebelumnya dipegang oleh tokoh-tokoh besar lain seperti H.L. A. Fisher dan Rupert Cross. Dari posisi inilah Hart melahirkan pemikiran-pemikiran yang tidak hanya mengubah arah filsafat hukum, tetapi juga memengaruhi cara pandang kita terhadap struktur dan fungsi hukum secara keseluruhan.
Pemikiran Hart tertuang secara komprehensif dalam karya monumentalnya, The Concept of Law, yang diterbitkan pada tahun 1961. Buku ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan teori hukum modern, khususnya pendekatan positivisme hukum. Hart menyajikan argumen-argumen untuk membedakan antara hukum dan moralitas, dengan menegaskan bahwa keberlakuan suatu hukum tidak tergantung pada muatan moralnya. Dalam The Concept of Law, Hart mengemukakan bahwa sistem hukum terdiri dari dua jenis aturan: aturan primer, yang mengatur perilaku masyarakat secara langsung, dan aturan sekunder, yang mengatur bagaimana aturan primer itu dibuat, diubah, atau ditegakkan. Salah satu kontribusi intelektualnya yang paling berpengaruh adalah konsep “rule of recognition”, yakni suatu aturan dasar dalam suatu sistem hukum yang menjadi landasan bagi keabsahan aturan-aturan lain. Melalui pendekatan ini, Hart berusaha memahami hukum tidak sebagai sekadar perintah dari penguasa (sebagaimana dinyatakan dalam teori hukum John Austin), tetapi sebagai sistem normatif yang tumbuh dan berlaku dalam suatu masyarakat tertentu.
Walaupun fokus utama Hart adalah hukum domestik dan filsafat hukum umum, pemikirannya juga memiliki dampak yang signifikan terhadap pemahaman hukum internasional. Dalam konteks ini, Hart terlibat dalam perdebatan klasik mengenai apakah hukum internasional dapat dikategorikan sebagai “hukum” dalam arti yang sejati. Dalam pandangannya, hukum internasional memiliki karakter yang berbeda dari hukum nasional karena ketiadaan lembaga legislatif dan eksekutif yang terpusat serta kurangnya mekanisme pemaksaan yang efektif. Ia menggambarkan hukum internasional sebagai sistem yang masih menyerupai bentuk awal dari sistem hukum domestik, yakni sebagai sistem yang didominasi oleh aturan primer tanpa struktur aturan sekunder yang mapan. Namun demikian, Hart tidak menolak eksistensi hukum internasional sebagai suatu sistem hukum. Ia tetap mengakui bahwa hukum internasional bersifat normatif, dipatuhi oleh negara-negara, dan memiliki peran penting dalam mengatur hubungan antarnegara. Pandangannya ini membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai sifat dan legitimasi hukum internasional dalam ketidakhadiran struktur yang menyerupai negara.
Salah satu pengaruh besar Hart dalam studi hukum internasional yaitu pendekatan metodologisnya yang analitis dan sistematis. Ia mengajarkan pentingnya memisahkan antara pertanyaan tentang apa itu hukum dengan pertanyaan tentang apa yang seharusnya menjadi hukum. Pendekatan ini membantu para akademisi dan praktisi hukum internasional dalam memahami dan merumuskan norma-norma internasional secara lebih jernih, tanpa terjebak dalam perdebatan moralitas semata. Meskipun Hart sendiri tidak secara eksplisit menulis banyak tentang hukum internasional, struktur berpikirnya telah digunakan secara luas dalam analisis berbagai isu global, mulai dari hukum perang, hak asasi manusia, hingga keabsahan traktat internasional.
Warisan intelektual Hart tetap bertahan kuat dalam diskursus hukum hingga saat ini. Ia telah menginspirasi generasi filsuf hukum dan akademisi untuk memandang hukum secara lebih mendalam, bukan hanya sebagai instrumen kekuasaan, tetapi sebagai sistem norma yang memiliki struktur internal. Melalui teorinya, ia menghidupkan kembali semangat kritis dalam studi hukum dan memberikan kerangka berpikir yang masih relevan untuk memahami dinamika hukum kontemporer, baik di tingkat nasional maupun internasional.
H.L.A. Hart wafat pada tahun 1992, namun pemikirannya terus hidup dalam ruang-ruang akademik, ruang sidang, dan ruang diplomasi internasional. Ia tidak hanya dikenang sebagai tokoh positivisme hukum, tetapi juga sebagai pelopor pendekatan hukum yang rasional, terbuka terhadap kritik, dan selalu berusaha menjembatani antara teori dan praktik. Di tengah kompleksitas dunia global saat ini, warisan Hart menjadi semakin penting sebagai fondasi untuk membangun sistem hukum internasional yang adil, transparan, dan berdaya guna. (MM)