Hukum, Moral, dan Negara: Warisan Pemikiran H.L.A. Hart dalam Hukum Internasional

Herbert Lionel Adolphus Hart, yang lebih dikenal sebagai H.L.A. Hart, merupakan salah satu tokoh paling berpengaruh dalam sejarah filsafat hukum modern. Lahir pada tahun 1907 di Harrogate, Inggris, Hart awalnya berkarier sebagai barrister sebelum bergabung dengan dunia akademik setelah Perang Dunia II. Kariernya di bidang hukum mencapai puncaknya ketika ia menjabat sebagai Profesor Jurisprudensi di Universitas Oxford, posisi yang sebelumnya dipegang oleh tokoh-tokoh besar lain seperti H.L. A. Fisher dan Rupert Cross. Dari posisi inilah Hart melahirkan pemikiran-pemikiran yang tidak hanya mengubah arah filsafat hukum, tetapi juga memengaruhi cara pandang kita terhadap struktur dan fungsi hukum secara keseluruhan.

Pemikiran Hart tertuang secara komprehensif dalam karya monumentalnya, The Concept of Law, yang diterbitkan pada tahun 1961. Buku ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan teori hukum modern, khususnya pendekatan positivisme hukum. Hart menyajikan argumen-argumen untuk membedakan antara hukum dan moralitas, dengan menegaskan bahwa keberlakuan suatu hukum tidak tergantung pada muatan moralnya. Dalam The Concept of Law, Hart mengemukakan bahwa sistem hukum terdiri dari dua jenis aturan: aturan primer, yang mengatur perilaku masyarakat secara langsung, dan aturan sekunder, yang mengatur bagaimana aturan primer itu dibuat, diubah, atau ditegakkan. Salah satu kontribusi intelektualnya yang paling berpengaruh adalah konsep “rule of recognition”, yakni suatu aturan dasar dalam suatu sistem hukum yang menjadi landasan bagi keabsahan aturan-aturan lain. Melalui pendekatan ini, Hart berusaha memahami hukum tidak sebagai sekadar perintah dari penguasa (sebagaimana dinyatakan dalam teori hukum John Austin), tetapi sebagai sistem normatif yang tumbuh dan berlaku dalam suatu masyarakat tertentu.

Walaupun fokus utama Hart adalah hukum domestik dan filsafat hukum umum, pemikirannya juga memiliki dampak yang signifikan terhadap pemahaman hukum internasional. Dalam konteks ini, Hart terlibat dalam perdebatan klasik mengenai apakah hukum internasional dapat dikategorikan sebagai “hukum” dalam arti yang sejati. Dalam pandangannya, hukum internasional memiliki karakter yang berbeda dari hukum nasional karena ketiadaan lembaga legislatif dan eksekutif yang terpusat serta kurangnya mekanisme pemaksaan yang efektif. Ia menggambarkan hukum internasional sebagai sistem yang masih menyerupai bentuk awal dari sistem hukum domestik, yakni sebagai sistem yang didominasi oleh aturan primer tanpa struktur aturan sekunder yang mapan. Namun demikian, Hart tidak menolak eksistensi hukum internasional sebagai suatu sistem hukum. Ia tetap mengakui bahwa hukum internasional bersifat normatif, dipatuhi oleh negara-negara, dan memiliki peran penting dalam mengatur hubungan antarnegara. Pandangannya ini membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai sifat dan legitimasi hukum internasional dalam ketidakhadiran struktur yang menyerupai negara.

Salah satu pengaruh besar Hart dalam studi hukum internasional yaitu pendekatan metodologisnya yang analitis dan sistematis. Ia mengajarkan pentingnya memisahkan antara pertanyaan tentang apa itu hukum dengan pertanyaan tentang apa yang seharusnya menjadi hukum. Pendekatan ini membantu para akademisi dan praktisi hukum internasional dalam memahami dan merumuskan norma-norma internasional secara lebih jernih, tanpa terjebak dalam perdebatan moralitas semata. Meskipun Hart sendiri tidak secara eksplisit menulis banyak tentang hukum internasional, struktur berpikirnya telah digunakan secara luas dalam analisis berbagai isu global, mulai dari hukum perang, hak asasi manusia, hingga keabsahan traktat internasional.

Warisan intelektual Hart tetap bertahan kuat dalam diskursus hukum hingga saat ini. Ia telah menginspirasi generasi filsuf hukum dan akademisi untuk memandang hukum secara lebih mendalam, bukan hanya sebagai instrumen kekuasaan, tetapi sebagai sistem norma yang memiliki struktur internal. Melalui teorinya, ia menghidupkan kembali semangat kritis dalam studi hukum dan memberikan kerangka berpikir yang masih relevan untuk memahami dinamika hukum kontemporer, baik di tingkat nasional maupun internasional.

H.L.A. Hart wafat pada tahun 1992, namun pemikirannya terus hidup dalam ruang-ruang akademik, ruang sidang, dan ruang diplomasi internasional. Ia tidak hanya dikenang sebagai tokoh positivisme hukum, tetapi juga sebagai pelopor pendekatan hukum yang rasional, terbuka terhadap kritik, dan selalu berusaha menjembatani antara teori dan praktik. Di tengah kompleksitas dunia global saat ini, warisan Hart menjadi semakin penting sebagai fondasi untuk membangun sistem hukum internasional yang adil, transparan, dan berdaya guna. (MM)

Berita Terbaru

Agenda Mendatang

 

1

Januari

Tahun Baru 2026 Masehi

16

Januari

Isra Mi’raj

16-17

Februari

Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

8

Maret

Workshop Penyusunan Artikel dan Publikasi Jurnal Nasional Terakreditasi dan Internasional Terindeks Scopus

15

Maret

Workshop “From Idea to Article”

18-19

Maret

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

20-24

Maret

Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah

3

April

Wafat Yesus Kristus

5

April

Kebangkitan Yesus Kristus

7

April

Webinar Kebaruan (Novelty)

1

Mei

Hari Buruh Internasional

4

Mei

Kuliah Dosen Tamu “Bukan Sekedar Damai: Seni Negosiasi dalam Sengketa Hukum”

8

Mei

Webinar Proposal The Legality of Iran Closure The Strait of Hormuz and its Impact on International Trade

14-15

Mei

Kenaikan Yesus Kristus

22

Mei

Webinar Legal Transplantation and Law Reform: Navigating The Gap Between Theory and Practice

27-28

Mei

Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

29

Mei

Webinar The Status and Treatment of Merchandt Vessels In Situations of War

31

Mei

Hari Raya Waisak 2570 BE

1

Juni

Hari Lahir Pancasila

2-4

Juni

Kunjungan Kerja dan Penandatanganan MoU di Universiti Sains Islam Malaysia, Universiti Kebangsaan Malaysia, dan Universiti Malaya

6

Juni

Kuliah Umum Magister Ilmu Hukum

12

Juni

Kuliah Umum Sarjana Hukum & Seminar Perpajakan “Aspek Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pajak”

16

Juni

Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah

30

Juni

Kunjungan Benchmarking Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar dan Direktur Program Pascasarjana Universitas Ngudi Waluyo ke Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

10

Juli

Seminar Nasional “Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan”

13-18

Juli

Pelatihan dan Pendidikan Mediator Bersertifikat

18

Juli

Yudisium Fakultas Hukum

25-16

Juli-Agustus

Pendidikan Keterampilan Profesi Advokat (PKPA)

31-2

Juli-Agustus

Dharmawisata dan Service Excellent Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

3-7

Agustus

Workshop Penulisan Skripsi (WPS)

12-13

Agustus

Pengenalan Kampus dan Penyambutan Mahasiswa Baru (PKKMB)

13-18

Agustus

Lomba International Moot Court Competition 2026

15

Agustus

Pengenalan Kampus dan Penyambutan Mahasiswa Baru (PKKMB) Program Pascasarjana Semester Ganjil 2026/2027

17

Agustus

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

18

Agustus

Open House Orang Tua Mahasiswa Baru Semester Ganjil 2026/2027

19

Agustus

Webinar “Masa Depan Tata Kelola Data di Indonesia: Sinkronisasi Regulasi, Persiapan Industri, dan Tantangan Perlindungan Data Pribadi”

23-30

Agustus

International Student Exchange Programme (ISEP)

25

Agustus

Maulid Nabi Muhammad SAW

26

Agustus

Kuliah Tamu “Mengkaji Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Dunia Bisnis”

28

Agustus

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)

9

September

Kuliah Tamu “Tantangan Penyelenggaraan Rumah Susun di Indonesia: Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2011 tantang Rumah Susun”

17

September

Kuliah Tamu “Music Business di Era Digital”

12

Oktober

Guest Lecture “Explanation Ragarding Equitable Access: Islamic Economic Framework for Modern Copyright Law”

24-25

Desember

Hari Raya Natal
Fakultas Hukum, Kuliah Jurusan Hukum, Magister Kenotariatan, Jakarta, FH Untar, Universitas Tarumanagara