Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan persoalan multidimensional yang tidak hanya berdampak pada kelestarian lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, keberlangsungan pendidikan, serta stabilitas ekonomi hingga melintasi batas negara. Oleh karena itu, karhutla perlu dipandang sebagai persoalan kemanusiaan yang membutuhkan penanganan serius melalui pendekatan hukum dan kerja sama internasional.
Dalam kerangka ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, negara-negara anggota ASEAN memiliki kepentingan bersama untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran asap lintas batas. Kerja sama tersebut perlu diwujudkan melalui pertukaran teknologi, penguatan sistem peringatan dini, serta koordinasi yang efektif dalam menghadapi risiko karhutla.
Di tingkat nasional, pencegahan harus dilakukan sejak hulu melalui pengawasan kawasan rawan kebakaran, pemberdayaan masyarakat lokal, dan penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi maupun pihak lain yang terbukti bertanggung jawab atas pembakaran hutan dan lahan. Langkah ini penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum, mencegah terulangnya pelanggaran, serta melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Penanganan karhutla bukan semata-mata persoalan pemulihan lingkungan, melainkan juga wujud komitmen terhadap keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
