Salah satu mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Farugy Nailufar, menjalani Ujian Proposal Disertasi dengan judul:
“Parameter Terganggunya Ketertiban Umum di Ruang Fisik atas Dampak Pemberitahuan Bohong dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”
Penelitian ini mengkaji parameter untuk menentukan terganggunya ketertiban umum di ruang fisik akibat penyebaran pemberitahuan bohong berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai batasan dan indikator terganggunya ketertiban umum, serta memperjelas penerapan hukum terhadap pemberitahuan bohong yang menimbulkan dampak nyata di masyarakat.
#FHUntar #DoktorHukumUntar #UjianProposalDisertasi #FakultasHukumUntar
