Otorita IKN dan Tantangan Hukum Administrasi Negara di Era Tata Kelola Baru

Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur menandai babak baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Diresmikan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, Ibu Kota Nusantara (IKN) diatur secara khusus sebagai wilayah dengan model tata kelola yang berbeda dari daerah lain di Indonesia. Alih-alih menggunakan struktur pemerintahan daerah seperti provinsi atau kabupaten/kota, pemerintahan IKN dijalankan oleh sebuah badan khusus bernama Otorita Ibu Kota Nusantara, yang menjadi entitas baru dalam hukum administrasi negara Indonesia.

Dari sudut pandang hukum administrasi negara (HAN), kehadiran Otorita IKN menimbulkan sejumlah pertanyaan serius, khususnya menyangkut prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis. Pertama, status hukum Otorita IKN masih menjadi perdebatan. Meskipun bukan termasuk dalam kategori pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otorita ini memiliki kewenangan yang sangat luas, mulai dari perizinan, pengelolaan sumber daya, hingga pelaksanaan kebijakan tata ruang dan lingkungan. Hal ini menimbulkan ketimpangan konseptual antara kekuasaan administratif yang besar dengan tidak adanya mekanisme pengawasan legislatif di tingkat lokal. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN menetapkan Otorita IKN sebagai lembaga pemerintah setingkat kementerian yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Namun, dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, keberadaan lembaga semacam ini relatif baru dan statusnya tidak sepenuhnya jelas dalam hirarki lembaga eksekutif. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan dalam hal pembagian wewenang, pertanggungjawaban administratif, dan pengawasan. Apakah Otorita tunduk pada prinsip-prinsip administrasi umum yang berlaku untuk pemerintah daerah atau lebih kepada model kementerian?

Dengan status langsung di bawah Presiden dan di luar struktur pemerintahan daerah, mekanisme pertanggungjawaban Otorita IKN menjadi tidak konvensional. Dalam perspektif HAN, setiap badan/pejabat administrasi publik harus memiliki mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang jelas, baik oleh DPR, BPK, maupun publik. Posisi Otorita yang “unik” ini menyulitkan penerapan sistem checks and balances secara optimal. Otorita IKN memiliki wewenang administratif yang sangat luas di wilayah IKN, mulai dari perizinan, penataan ruang, hingga pengelolaan investasi, tetapi tidak memiliki legitimasi elektoral karena pemimpinnya diangkat langsung oleh Presiden, bukan dipilih melalui proses demokratis seperti kepala daerah. Hal ini berpotensi melemahkan asas partisipasi publik dan demokrasi administratif, yang menjadi salah satu asas penting dalam hukum administrasi modern.

Kedua, penunjukan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN secara langsung oleh Presiden juga menuai kritik. Tidak adanya proses pemilihan langsung maupun keterlibatan masyarakat lokal dalam penentuan pimpinan Otorita IKN menciptakan jarak antara pemerintah dan rakyat. Dalam kerangka HAN, kondisi ini berpotensi melemahkan prinsip akuntabilitas dan partisipasi publik, dua nilai penting dalam pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Persoalannya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN tidak dipilih oleh rakyat seperti halnya kepala daerah pada umumnya melalui Pilkada. Hal ini menciptakan defisit legitimasi demokratis, karena pemimpin wilayah tersebut tidak memperoleh mandat langsung dari rakyat yang mereka pimpin. Selain itu, Dalam proses penunjukan pimpinan Otorita, masyarakat lokal di wilayah IKN tidak dilibatkan baik melalui konsultasi publik, musyawarah daerah, atau mekanisme representatif lainnya. Kondisi ini bertentangan dengan asas partisipasi masyarakat yang merupakan salah satu prinsip umum pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan pimpinan Otorita yang ditunjuk pusat tanpa akar elektoral dan partisipasi lokal, potensi diskoneksi sosial dan politik antara pemerintah dengan masyarakat setempat menjadi besar. Hal ini bisa berdampak pada rendahnya legitimasi sosial kebijakan-kebijakan Otorita, serta berisiko menimbulkan resistensi sosial jika keputusan yang diambil tidak sesuai aspirasi warga lokal.

Ketiga, tumpang tindih kewenangan juga menjadi tantangan tersendiri. Otorita IKN memegang fungsi administratif, teknokratis, dan eksekutif secara bersamaan. Dengan ruang gerak yang sangat luas namun minim kontrol, muncul kekhawatiran akan terjadinya maladministrasi serta konflik kepentingan yang bisa merugikan masyarakat dan investasi jangka panjang di IKN. Apalagi, dalam praktiknya, banyak lembaga negara dan kementerian lain yang juga memiliki kepentingan di wilayah IKN. Dalam struktur pemerintahan yang ideal menurut prinsip HAN, fungsi-fungsi tersebut seharusnya dipisahkan secara proporsional agar tercipta checks and balances serta akuntabilitas kelembagaan. Hal ini dapat berdampak adanya Tumpang tindih dengan kementerian/lembaga pusat (seperti Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, BKPM) dan Beririsan dengan tugas-tugas pemerintahan daerah yang secara prinsip seharusnya dipegang oleh Pemda.

Keempat, aspek pengawasan menjadi sebuah pertanyaan besar. Tidak adanya DPRD atau lembaga perwakilan di tingkat lokal membuat sistem checks and balances di wilayah IKN tampak atau terlihat lemah. Dalam konteks HAN, hal ini bertentangan dengan prinsip pengawasan administratif yang seharusnya menjamin setiap kebijakan publik dapat dikontrol secara internal dan eksternal. Dalam sistem pemerintahan daerah biasa (berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah), pengawasan terhadap kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dipilih langsung oleh rakyat. Sedangkan, di wilayah IKN tidak memiliki DPRD karena statusnya bukan provinsi atau kabupaten/kota biasa, melainkan wilayah otorita khusus yang langsung di bawah Presiden. Hal ini mengakibatkan adanya tumpang tindih dengan kementerian/lembaga pusat (seperti Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, BKPM) serta beririsan dengan tugas-tugas pemerintahan daerah yang secara prinsip seharusnya dipegang oleh Pemda. Absennya DPRD dan lembaga pengawasan lokal di wilayah Otorita IKN telah menciptakan kekosongan checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah khusus ini. Dari perspektif Hukum Administrasi Negara, kondisi ini rawan bertentangan dengan prinsip; Akuntabilitas pemerintahan, Transparansi publik, dan Partisipasi masyarakat yang menjadi bagian fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan modern berbasis good governance.

Dengan berbagai tantangan tersebut, keberadaan Otorita IKN menjadi kasus menarik untuk dikaji lebih dalam melalui pendekatan hukum administrasi negara. Apakah struktur otorita ini merupakan inovasi kelembagaan yang mampu menjawab tantangan pembangunan nasional, atau justru membuka celah baru bagi lahirnya kekuasaan administratif yang tidak terkendali? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting untuk dijawab oleh Pemerintah, agar cita-cita pemindahan ibu kota tidak hanya berdimensi fisik, tetapi juga berpijak pada landasan hukum yang kuat dan berkeadilan. (MM/IA)

Berita Terbaru

Agenda Mendatang

 

1

Januari

Tahun Baru 2026 Masehi

16

Januari

Isra Mi’raj

16-17

Februari

Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

8

Maret

Workshop Penyusunan Artikel dan Publikasi Jurnal Nasional Terakreditasi dan Internasional Terindeks Scopus

15

Maret

Workshop “From Idea to Article”

18-19

Maret

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

20-24

Maret

Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah

3

April

Wafat Yesus Kristus

5

April

Kebangkitan Yesus Kristus

7

April

Webinar Kebaruan (Novelty)

1

Mei

Hari Buruh Internasional

4

Mei

Kuliah Dosen Tamu “Bukan Sekedar Damai: Seni Negosiasi dalam Sengketa Hukum”

8

Mei

Webinar Proposal The Legality of Iran Closure The Strait of Hormuz and its Impact on International Trade

14-15

Mei

Kenaikan Yesus Kristus

22

Mei

Webinar Legal Transplantation and Law Reform: Navigating The Gap Between Theory and Practice

27-28

Mei

Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

29

Mei

Webinar The Status and Treatment of Merchandt Vessels In Situations of War

31

Mei

Hari Raya Waisak 2570 BE

1

Juni

Hari Lahir Pancasila

2-4

Juni

Kunjungan Kerja dan Penandatanganan MoU di Universiti Sains Islam Malaysia, Universiti Kebangsaan Malaysia, dan Universiti Malaya

6

Juni

Kuliah Umum Magister Ilmu Hukum

12

Juni

Kuliah Umum Sarjana Hukum & Seminar Perpajakan “Aspek Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pajak”

16

Juni

Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah

30

Juni

Kunjungan Benchmarking Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar dan Direktur Program Pascasarjana Universitas Ngudi Waluyo ke Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

10

Juli

Seminar Nasional “Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan”

13-18

Juli

Pelatihan dan Pendidikan Mediator Bersertifikat

18

Juli

Yudisium Fakultas Hukum

25-16

Juli-Agustus

Pendidikan Keterampilan Profesi Advokat (PKPA)

31-2

Juli-Agustus

Dharmawisata dan Service Excellent Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

3-7

Agustus

Workshop Penulisan Skripsi (WPS)

12-13

Agustus

Pengenalan Kampus dan Penyambutan Mahasiswa Baru (PKKMB)

13-18

Agustus

Lomba International Moot Court Competition 2026

15

Agustus

Pengenalan Kampus dan Penyambutan Mahasiswa Baru (PKKMB) Program Pascasarjana Semester Ganjil 2026/2027

17

Agustus

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

18

Agustus

Open House Orang Tua Mahasiswa Baru Semester Ganjil 2026/2027

19

Agustus

Webinar “Masa Depan Tata Kelola Data di Indonesia: Sinkronisasi Regulasi, Persiapan Industri, dan Tantangan Perlindungan Data Pribadi”

23-30

Agustus

International Student Exchange Programme (ISEP)

25

Agustus

Maulid Nabi Muhammad SAW

26

Agustus

Kuliah Tamu “Mengkaji Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Dunia Bisnis”

28

Agustus

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)

9

September

Kuliah Tamu “Tantangan Penyelenggaraan Rumah Susun di Indonesia: Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2011 tantang Rumah Susun”

17

September

Kuliah Tamu “Music Business di Era Digital”

12

Oktober

Guest Lecture “Explanation Ragarding Equitable Access: Islamic Economic Framework for Modern Copyright Law”

24-25

Desember

Hari Raya Natal
Fakultas Hukum, Kuliah Jurusan Hukum, Magister Kenotariatan, Jakarta, FH Untar, Universitas Tarumanagara