Prof. Koesnadi Hardjasoemantri: Arsitek Hukum Lingkungan dan Penjaga Prinsip Negara Hukum

Prof. Koesnadi Hardjasoemantri merupakan salah satu tokoh sentral dalam perkembangan ilmu hukum di Indonesia, khususnya di bidang hukum administrasi negara dan hukum lingkungan. Lahir di Wonosobo, Jawa Tengah, pada tanggal 21 Mei 1935, beliau dikenal sebagai akademisi, pemikir hukum, dan pelopor pembaruan sistem hukum nasional yang berorientasi pada keadilan substantif dan keberlanjutan lingkungan.

Sebagai Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Koesnadi telah memberikan kontribusi intelektual yang signifikan, baik dalam bentuk pengajaran, penelitian, maupun pengembangan kebijakan hukum publik. Beliau merupakan salah satu tokoh pertama yang memperkenalkan dan mengembangkan konsep hukum lingkungan di Indonesia, sebuah bidang hukum yang pada masa itu masih belum mendapatkan perhatian memadai. Dalam berbagai karya ilmiahnya, beliau menegaskan bahwa hukum harus hadir sebagai instrumen pengatur yang mampu menyeimbangkan antara kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup.

Gagasan tersebut kemudian terefleksi dalam kerangka hukum nasional, antara lain dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat (2), perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan serta mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Lebih lanjut, Pasal 69 Ayat (1) dari undang-undang tersebut secara tegas melarang setiap perbuatan yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, sebuah prinsip yang sejak awal telah diperjuangkan oleh Prof. Koesnadi melalui pendekatan ilmiah dan advokasi kebijakan.

Selain bidang lingkungan, Prof. Koesnadi juga dikenal sebagai ahli dalam hukum administrasi negara, dengan perhatian besar terhadap prinsip rechtsstaat (negara hukum). Menurut beliau, penyelenggaraan pemerintahan harus tunduk pada prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Pandangan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 Ayat (1), yang mengatur bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan harus didasarkan pada kewenangan, prosedur, dan substansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam perjalanan kariernya, Prof. Koesnadi juga pernah dipercaya menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Dalam kapasitas tersebut, beliau turut mendorong integrasi nilai-nilai hukum dalam sistem pendidikan nasional serta memajukan kualitas akademik di perguruan tinggi.

Prof. Koesnadi Hardjasoemantri wafat pada tahun 2006, namun warisan pemikiran dan kontribusinya tetap relevan hingga saat ini. Beliau tidak hanya dikenang sebagai akademisi dan birokrat, tetapi juga sebagai negarawan yang menjadikan hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan terhadap masa depan bangsa. (MM/IA)

Berita Terbaru

Agenda Mendatang

 

27-29

Mei

Rapat Kerja Untar 2024

1

Juni

Hari Lahir Pancasila

31

Juli

Batas Akhir Pendaftaran Mahasiswa Baru

9-14

September

Pendidikan & Pelatihan Sertifikasi Mediator

1

Oktober

Dies Natalis ke – 62