Prof. Dardji Darmodihardjo: Peletak Dasar Filsafat Hukum Pancasila

Prof. Dr. Dardji Darmodihardjo, S.H. adalah salah satu tokoh sentral dalam perkembangan ilmu hukum di Indonesia yang dikenal karena kontribusinya dalam pengembangan filsafat hukum, pendidikan hukum, serta pembentukan dasar hukum nasional. Pemikiran-pemikirannya telah memberikan dampak yang besar terhadap arah pembangunan hukum Indonesia, khususnya dalam upaya membentuk sistem hukum yang tidak hanya bersumber pada tradisi hukum barat, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai budaya dan kepribadian bangsa Indonesia. Sebagai akademisi dan pemikir hukum, Prof. Dardji memiliki pemahaman mendalam mengenai pentingnya membangun hukum nasional yang berakar pada filsafat Pancasila. Ia percaya bahwa hukum di Indonesia tidak boleh sekadar menjadi transplantasi dari sistem hukum asing, tetapi harus tumbuh dan berkembang dari nilai hidup negara Indonesia yang khas. Pemikiran ini menjadi dasar kuat dalam menggagas konsep hukum nasional yang bersifat integratif, kontekstual, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang pluralistik.

Latar belakang akademik dan karier: Prof. Dardji Darmodihardjo memperoleh gelar sarjana hukum (S.H.) dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dan kemudian melanjutkan studi doktoralnya di bidang filsafat hukum. Ia dikenal sebagai guru besar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan menjadi pelopor dalam memperkenalkan mata kuliah filsafat hukum secara sistematis di lingkungan perguruan tinggi hukum di Indonesia.

Selain menekuni dunia akademik, Prof. Dardji juga aktif dalam perumusan kebijakan hukum nasional. Ia pernah menjadi anggota Tim Penyusun Rencana Undang-Undang, serta terlibat dalam berbagai lembaga konsultatif hukum dan badan legislatif, sehingga pemikirannya tidak hanya berkembang dalam ruang teoritik, tetapi juga terimplementasi dalam praktik hukum negara.

Pemikiran hukum : pancasila sebagai sumber tertinggi hukum nasional

Salah satu kontribusi terpenting Prof. Dardji adalah pengangkatannya atas Pancasila sebagai dasar filsafat hukum nasional Indonesia. Menurutnya, Pancasila tidak sekadar menjadi dasar negara secara normatif, melainkan harus dijadikan sumber utama dalam pembentukan, penafsiran, dan pelaksanaan hukum. Dengan demikian, setiap produk hukum—baik undang-undang maupun kebijakan hukum lainnya—harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial.

Ia menekankan bahwa hukum nasional harus menjunjung tinggi nilai keadilan sosial, keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta penghormatan terhadap kemanusiaan, sesuai dengan filosofi bangsa Indonesia. Dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar etika hukum, Prof. Dardji secara tidak langsung menolak pendekatan hukum yang positivistik semata, yang hanya menekankan legalitas formal tanpa mempertimbangkan substansi nilai dan moralitas yang hidup dalam masyarakat.

Kontribusi terhadap filsafat hukum Indonesia

Dalam filsafat hukum, Prof. Dardji dikenal menjadi salah satu akademisi yang produktif menulis dan membimbing generasi muda hukum dalam memahami keterkaitan antara hukum dan filsafat. Karyanya yang dikenal banyak orang, Pokok-pokok Filsafat Hukum, telah menjadi salah satu buku wajib dalam studi hukum di Indonesia. Dalam buku tersebut, ia menjelaskan berbagai aliran filsafat hukum—dari naturalisme hingga positivisme—namun selalu mengarahkan pembaca untuk kembali pada konteks hukum Indonesia yang unik.

Ia mendorong lahirnya pemikiran hukum progresif yang tidak terjebak pada doktrin kaku, melainkan responsif terhadap perubahan sosial dan berorientasi pada keadilan substantif. Dalam pandangannya, hukum harus menjadi alat pembebas, bukan alat penindas; hukum harus berpihak pada rakyat kecil, bukan sekadar menjamin kepastian bagi kelompok elite.

Etika hukum dan pendidikan hukum berbasis karekter

Selain menyoroti pentingnya filsafat hukum, Prof. Dardji juga dikenal menjadi tokoh yang menekankan pentingnya etika hukum dan pendidikan hukum yang bermoral. Ia mengkritik keras praktik pendidikan hukum yang terlalu teknokratis dan kurang menanamkan nilai-nilai moral kepada mahasiswa-mahasiswi hukum. Menurutnya, seorang sarjana hukum bukan hanya dituntut cakap secara intelektual, tetapi juga harus memiliki karakter luhur, integritas, dan tanggung jawab sosial.

Pendidikan hukum, dalam pandangan Prof. Dardji, seharusnya melahirkan praktisi dan akademisi yang mampu menjadi penjaga moralitas bangsa, bukan sekadar menjadi pelaku sistem yang korupsi. Oleh karena itu, beliau secara konsisten menanamkan tentang pentingnya profesionalisme yang etis dan humanistik dalam dunia hukum.

Warisan dan relevansi pemikiran

Warisan pemikiran Prof. Dardji Darmodihardjo tetap relevan hingga hari ini, terutama di tengah dinamika hukum nasional yang sering kali menghadapi tantangan etika dan keberpihakan terhadap keadilan. Gagasan tentang hukum berbasis Pancasila, pendidikan hukum yang berakar pada nilai-nilai kebangsaan, serta pentingnya pendekatan hukum yang holistik dan bermoral menjadi refleksi penting dalam pembangunan hukum Indonesia yang demokratis dan berkeadaban. Prof. Dardji telah menegaskan bahwa hukum Indonesia tidak cukup hanya dengan meniru atau mengikuti sistem hukum barat. Indonesia membutuhkan hukum yang hidup, berpegang pada nilai-nilai luhur bangsa, dan mampu menjawab tantangan zaman dengan menjunjung tinggi keadilan sosial dan martabat manusia. Pemikirannya menjadi salah satu fondasi utama dalam upaya menuju sistem hukum nasional yang mandiri, adil, dan berkarakter Indonesia. (MA/GI)

Berita Terbaru

Agenda Mendatang

 

27-29

Mei

Rapat Kerja Untar 2024

1

Juni

Hari Lahir Pancasila

31

Juli

Batas Akhir Pendaftaran Mahasiswa Baru

9-14

September

Pendidikan & Pelatihan Sertifikasi Mediator

1

Oktober

Dies Natalis ke – 62