Peran Perjanjian Pra Nikah dan Pasca Nikah dalam Penyelesaian Sengketa Harta Gono-Gini pada Perceraian

Salah satu persoalan krusial yang sering muncul dalam perkara perceraian di Indonesia adalah sengketa mengenai harta gono-gini. Menurut ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan dan harta yang diperoleh melalui hibah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang tidak ditentukan lain. Namun dalam praktiknya, pembuktian asal-usul harta seringkali menimbulkan permasalahan serius, sehingga tidak jarang menjadi sumber konflik panjang dalam perceraian.

Dalam konteks inilah, perjanjian perkawinan memainkan peran penting sebagai instrumen hukum yang dapat meminimalisir bahkan menghindarkan sengketa. Perjanjian perkawinan dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan. Semula perjanjian ini hanya dimungkinkan untuk dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement). Namun melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan dapat dibuat, diubah, atau dicabut sepanjang perkawinan berlangsung, sepanjang disepakati kedua belah pihak dan dicatatkan pada lembaga pencatat perkawinan. Putusan MK ini menghadirkan paradigma baru dengan mengakui keberadaan perjanjian pasca nikah (postnuptial agreement).

Perjanjian pra nikah berfungsi sebagai mekanisme preventif. Dengan dibuatnya perjanjian ini, calon suami dan istri dapat menentukan status harta sejak awal perkawinan. Pemisahan harta pribadi dan harta bersama menjadi jelas, sehingga apabila perkawinan berakhir karena perceraian, pembagian harta dapat dilakukan secara sederhana berdasarkan isi perjanjian. Hal ini sekaligus meniadakan keberlakuan asas persatuan harta sebagaimana termuat dalam Pasal 35 UU Perkawinan.

Sementara itu, perjanjian pasca nikah bersifat lebih adaptif. Ia memungkinkan pasangan untuk mengatur ulang status harta setelah perkawinan berlangsung, misalnya karena adanya perubahan kondisi ekonomi, kegiatan usaha, atau kebutuhan perlindungan hukum tertentu. Dalam hal perceraian, keberadaan perjanjian pasca nikah dapat dijadikan dasar oleh hakim dalam membagi harta bersama, sehingga perdebatan mengenai kepemilikan harta dapat diminimalisir. Secara yuridis, perjanjian ini mengikat para pihak berdasarkan asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Dengan demikian, baik perjanjian pra nikah maupun pasca nikah memiliki signifikansi yuridis yang besar dalam penyelesaian sengketa harta gono-gini. Hakim dalam memutus perkara perceraian berkewajiban mempertimbangkan keberadaan perjanjian perkawinan sepanjang dibuat sesuai ketentuan hukum. Kehadiran perjanjian tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga berkontribusi pada efisiensi penyelesaian perkara di pengadilan.

Dari perspektif akademik, penting untuk melihat perjanjian perkawinan tidak semata sebagai instrumen teknis dalam mengatur harta, tetapi juga sebagai perwujudan prinsip kebebasan berkontrak dan perlindungan hukum bagi suami maupun istri. Oleh karena itu, dalam kerangka pembangunan hukum keluarga di Indonesia, perlu terus didorong kesadaran masyarakat akan urgensi perjanjian perkawinan, baik sebelum maupun setelah perkawinan, sebagai sarana preventif dalam mengurangi potensi sengketa harta gono-gini di kemudian hari.

Berita Terbaru

Agenda Mendatang

 

1

Januari

Tahun Baru 2026 Masehi

16

Januari

Isra Mi’raj

16-17

Februari

Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

8

Maret

Workshop Penyusunan Artikel dan Publikasi Jurnal Nasional Terakreditasi dan Internasional Terindeks Scopus

15

Maret

Workshop “From Idea to Article”

18-19

Maret

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

20-24

Maret

Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah

3

April

Wafat Yesus Kristus

5

April

Kebangkitan Yesus Kristus

7

April

Webinar Kebaruan (Novelty)

1

Mei

Hari Buruh Internasional

4

Mei

Kuliah Dosen Tamu “Bukan Sekedar Damai: Seni Negosiasi dalam Sengketa Hukum”

8

Mei

Webinar Proposal The Legality of Iran Closure The Strait of Hormuz and its Impact on International Trade

14-15

Mei

Kenaikan Yesus Kristus

22

Mei

Webinar Legal Transplantation and Law Reform: Navigating The Gap Between Theory and Practice

27-28

Mei

Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

29

Mei

Webinar The Status and Treatment of Merchandt Vessels In Situations of War

31

Mei

Hari Raya Waisak 2570 BE

1

Juni

Hari Lahir Pancasila

2-4

Juni

Kunjungan Kerja dan Penandatanganan MoU di Universiti Sains Islam Malaysia, Universiti Kebangsaan Malaysia, dan Universiti Malaya

6

Juni

Kuliah Umum Magister Ilmu Hukum

12

Juni

Kuliah Umum Sarjana Hukum & Seminar Perpajakan “Aspek Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pajak”

16

Juni

Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah

30

Juni

Kunjungan Benchmarking Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar dan Direktur Program Pascasarjana Universitas Ngudi Waluyo ke Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

10

Juli

Seminar Nasional “Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan”

13-18

Juli

Pelatihan dan Pendidikan Mediator Bersertifikat

18

Juli

Yudisium Fakultas Hukum

25-16

Juli-Agustus

Pendidikan Keterampilan Profesi Advokat (PKPA)

31-2

Juli-Agustus

Dharmawisata dan Service Excellent Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

3-7

Agustus

Workshop Penulisan Skripsi (WPS)

12-13

Agustus

Pengenalan Kampus dan Penyambutan Mahasiswa Baru (PKKMB)

13-18

Agustus

Lomba International Moot Court Competition 2026

15

Agustus

Pengenalan Kampus dan Penyambutan Mahasiswa Baru (PKKMB) Program Pascasarjana Semester Ganjil 2026/2027

17

Agustus

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

18

Agustus

Open House Orang Tua Mahasiswa Baru Semester Ganjil 2026/2027

19

Agustus

Webinar “Masa Depan Tata Kelola Data di Indonesia: Sinkronisasi Regulasi, Persiapan Industri, dan Tantangan Perlindungan Data Pribadi”

23-30

Agustus

International Student Exchange Programme (ISEP)

25

Agustus

Maulid Nabi Muhammad SAW

26

Agustus

Kuliah Tamu “Mengkaji Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Dunia Bisnis”

28

Agustus

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)

9

September

Kuliah Tamu “Tantangan Penyelenggaraan Rumah Susun di Indonesia: Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2011 tantang Rumah Susun”

17

September

Kuliah Tamu “Music Business di Era Digital”

12

Oktober

Guest Lecture “Explanation Ragarding Equitable Access: Islamic Economic Framework for Modern Copyright Law”

24-25

Desember

Hari Raya Natal
Fakultas Hukum, Kuliah Jurusan Hukum, Magister Kenotariatan, Jakarta, FH Untar, Universitas Tarumanagara