Untar Gelar Pengukuhan Profesor Gunardi Lie, Soroti Masalah Kepailitan dalam Hukum Bisnis di Indonesia

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Tarumanagara (Untar) Prof. Dr. Gunardi Lie, S.H., M.H. dikukuhkan sebagai Profesor Tetap Bidang Ilmu Hukum Bisnis, Rabu (12/10) di Auditorium Gedung Utama Kampus I Untar.

Gunardi Lie menyampaikan pidato pengukuhan berjudul “Kepailitan: Pranata Ekonomi dan Hukum, serta Penalarannya pada Sistem Peradilan (Hukum Bisnis dan Perkembangannya di Indonesia)”.

Pengukuhan dilakukan dalam sidang terbuka yang dipimpin Rektor Untar Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, M.T., M.M., I.P.U., A.E. dan disaksikan Ketua Pengurus Yayasan Tarumanagara Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H, Wakil Rektor Dr. Rasji, S.H., M.H., dan Dekan FH Untar Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.M., M.Kn.

Prosesi yang diiringi musik tradisional gamelan ini juga dihadiri Direktur Sumber Daya Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Dr. M. Sofwan Effendi, M.Ed., Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III (LLDikti III) Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si., M.Sc., serta Ketua Umum ABPPTSI Prof. Dr. Thomas Suyatno.

Prof. Gunardi Lie saat Pidato Pengukuhan

Dalam pidato pengukuhan disampaikan bahwa ditemukan adanya variasi putusan pengadilan niaga kepailitan Indonesia mengikuti tingkatan dari lembaga peradilan.

Variasi tersebut menunjukkan penalaran hukum dari hakim yang mengadili, yakni kepastian hukum di tingkat pengadilan niaga, keadilan hukum di tingkat kasasi, dan kemanfaatan hukum oleh Hakim Agung di tingkat peninjauan kembali.

“Ini kecenderungan putusan pengadilan niaga berdasarkan hasil penelitian yang saya lakukan, mengambil 55 sampel penelitian dengan cluster, stratified random sampling di lima kota besar di Indonesia,” ujarnya.

Dalam pidatonya, Prof. Gunardi menyoroti permasalahan kini yang berpotensi pada kepailitan. Saat ini di berbagai belahan dunia seperti Amerika Serikat, India, Inggris, Indonesia sedang dihadapkan pada masalah terganggunya perdagangan akibat pandemi Covid-19, perang Rusia dan Ukraina, dan akhir-akhir ini juga masalah perubahan dari perdagangan offline menjadi online.

Benturan sistem perdagangan offline dan online ini memberi dampak pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Produsen dan pedagang besar banyak yang gulung tikar sehingga berpotensi kesulitan keuangan, gagal bayar, dan dipailitkan.

“Saat ini pemerintah sedang menyiapkan perubahan Undang-undang Kepailitan, mengingat telah terjadi perubahan dan perkembangan tata niaga ekonomi global dan nasional akhir-akhir ini, sekaligus menandakan bahwa ekonomi dan hukum memiliki hubungan yang erat bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan,” ujar Prof. Gunardi.

Prof. Gunardi Lie bersama Rektor

Prof. Gunardi Lie bersama Rektor

Rektor Untar menyatakan ilmu hukum bisnis adalah salah satu keunggulan di Untar dan punya keterkaitan dengan nilai-nilai yang dipegang Untar, yaitu Integritas, Profesionalisme, dan Entrepreneurship (IPE). Ke depannya, ilmu hukum bisnis di Untar akan terus dikembangkan menjadi yang terbaik di Indonesia, bahkan di tingkat internasional.

Prof. Dr. Gunardi Lie, S.H, M.H., adalah profesor ke-8 dari FH Untar. Selama menjadi dosen Untar, pria kelahiran Cirebon 25 Maret 1959 ini pernah menjabat sebagai dekan FH (2004-2012), Ketua Program Studi Magister Hukum (2006-2008), dan Ketua Pengurus Yayasan Tarumanagara (2012-2022).

Tahun 2023, Untar telah melaksanakan dua kali prosesi Pengukuhan Profesor Ilmu Hukum. Sebelumnya, Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. yang dikukuhkan menjadi Profesor Termuda dalam Ilmu Hukum Bisnis. (VW/YS/AW)

Berita Terbaru

Agenda Mendatang

 

25

Mei

Wisuda ke-83 Untar

27-29

Mei

Rapat Kerja Untar 2024

1

Juni

Hari Lahir Pancasila

31

Juli

Batas Akhir Pendaftaran Mahasiswa Baru

9-14

September

Pendidikan & Pelatihan Sertifikasi Mediator